Soloraya
Jumat, 13 Februari 2015 - 06:30 WIB

PROYEK WADUK GONDANG : Tanah Segera Diukur, Warga Diminta Siapkan Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala BPN Karanganyar, Dwi Purnama, memberikan sosialisasi terkait rencana pembebasan lahan kepada warga terdampak pembangunan Waduk Gondang, di Kantor Desa Gempolan, Kerjo, Kamis (12/2). Warga diminta untuk mendukung kegiatan pengukuran lahan yang sebentar lagi akan dilakukan oleh tim yang telah disiapkan BPN. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Proyek Waduk Gondang menuju tahap pengukuran tanah milik warga.

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengukuran tanah milik warga terdampak pembangunan proyek Waduk Gondang mulai dilakukan Senin (16/2/2015). Warga diminta menyiapkan dokumen-dokumen tentang kepemilikan tanah untuk memudahkan proses itu.

Advertisement

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar, Dwi Purrnama, mengatakan pengukuran tanah untuk proyek Waduk Gondang direncanakan dimulai dari Desa Gempolan.

“Senin sudah dapat dilakukan pengukuran. Tim kami akan datang, kemungkinan nanti dari Gempolan dulu. Pengukuran ini kan harus satu-satu, tidak bisa serentak,” kata Dwi saat menyampaikan sosialisasi kepada warga terdampak pembangunan proyek Waduk Gondang di Kantor Desa Gempolan, Kamis (12/2/2015).

Menurut data Pemerintah Desa Gempolan, di desa tersebut terdapat 100 bidang tanah milik warga dan 16 bidang tanah milik desa. Dia berharap saat proses pengukuran berlangsung, warga pemilik tanah mendukung dan dapat membantu petugas di lapangan.

Advertisement

Salah satu caranya dengan menyajikan dokumen-dokumen pendukung. Menurut Dwi, beberapa dokumen yang harus disiapkan warga adakah fotokopi sertifikat tanah, fotokopi kartu tanda penduduk, dan dokumen lainnya. Dia juga meminta warga agar menyajikan data yang sebenarnya.

“Saya minta warga bersikap jujur untuk memudahkan proses ini tanpa harus berurusan dengan hukum. Jangan merekayasa data,” kata dia.

Menurut Dwi, hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim satgas dari BPN akan diumumkan kepada warga. “Setelah hasil pengukuran selesai nanti kami umumkan di balai desa. Warga dapat membaca, cocok tidak dengan yang ada di lapangan. Kalau tidak, tim akan verifikasi ulang,” kata dia.

Advertisement

Setelah semua hal beres, hasil dari inventarisasi fisik tersebut akan ditaksir oleh tim appraisal. Hasil penaksiran harga tanah oleh appraisal itu lah yang akan menjadi nilai pembebasan lahan. “Tapi, yang terpenting saat ini adalah kelengkapan data, baik luas tanah, jumlah bangunan, jenis maupun jumlah tanaman dan sebagainya,” kata dia.

Warga Jenggrik, Ganten, Kecamatan Kerjo, Wagiman, mengatakan sejak dua tahun silam sebenarnya warga sudah mematok batas tanah yang menjadi hak milik mereka. Hanya saat itu tidak langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang. “Kalau pematokan sudah lama, sekitar dua tahun lalu. Fotokopi dokumen juga sudah diserahkan oleh warga,” kata Wagiman, saat ditemui wartawan di sela sosialisasi, Kamis, (12/5/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif