Soloraya
Jumat, 13 Februari 2015 - 00:10 WIB

PENATAAN PKL SUKOHARJO : 20 Kios PKL Langenharjo Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo membongkar kios semi permanen PKL di Jl. Honggopati Solo Baru atau di Desa Langenharjo, Kamis (12/2/2015). (Abdul Jalil/JIBI/Solopos)

Penataan PKL Sukoharjo dilakukan. Sebanyak 20 Kios PKL di Langenharjo Dibongkar.

Solopos.com, SUKOHARJO – Sedikitnya 20 kios pedagang kaki lima (PKL) di Jl. Honggopati Solo Baru atau di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo, Kamis (12/2/2015), demi penataan PKL di Sukoharjo.

Advertisement

Data yang dihimpun Solopos.com, di jalan tersebut ada sekitar 35 PKL yang berjualan di lokasi itu. Sebagian besar PKL membangun kios secara semi permanen yang berada di atas saluran air milik Provinsi Jawa Tengah.

Kasi Pembinaan Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo, Mardi Siswanto, 40, mengatakan pada penertiban PKL ini Satpol PP baru membongkar 20 kios. Sedangkan 15 kios lain yang masih digunakan berjualan, ia minta ke pedagang untuk membongkarnya secara mandiri.

Advertisement

Kasi Pembinaan Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo, Mardi Siswanto, 40, mengatakan pada penertiban PKL ini Satpol PP baru membongkar 20 kios. Sedangkan 15 kios lain yang masih digunakan berjualan, ia minta ke pedagang untuk membongkarnya secara mandiri.

“Kami membongkar kios yang sudah tidak digunakan dulu sedangkan kios yang masih digunakan kami beri toleransi. Tetapi, pedagang diminta untuk membongkar sendiri. Jika itu tidak lakukan, kami akan membongkarnya,” katanya saat diwawancarai Solopos.com di sela-sela pembongkaran, Kamis (12/2/2015).

Sebelum eksekusi pembongkaran, lanjut dia, seluruh PKL beserta Pemdes Langenharjo dan Kecamatan Grogol sudah bertemu dan menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satu poin yang disepakati yaitu eksekusi pembongkaran.

Advertisement

Menurutnya, PKL tersebut telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2007 Tentang Pembinaan dan Penataan PKL.  “Pembongkaran ini kami membawa 25 personil,” kata dia.

Kasi Ketertiban dan Keamaan Kecamatan Grogol, Joko Wiranto, mengatakan petugas akan melakukan patrol rutin di wilayah tersebut. Ini untuk mengantisipasi munculnya PKL baru yang akan membangun kios semi permanen.

Dia menegaskan, PKL tersebut dibolehkan untuk berjualan di wilayah tersebut. Namun, PKL tidak diperkenankan membangun kios secara permanen.

Advertisement

“PKL masih boleh berjualan di wilayah itu, tetapi tidak boleh permanen. Selain itu, PKL juga dilarang membangun di atas saluran air,” kata dia.

Seorang PKL, Suginah, 40, mengatakan ia mengetahui lahan tersebut tidak boleh dibangun kios permanen. Tetapi, karena sebagian pedagang membangun kios permanen, ia lantas mengikutinya.

“Saya senang berjaulan di sini, karena dekat dengan perumahan. Dalam sehari terkadang ia bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp2 juta,” kata pedagang buah ini.

Advertisement

Ia juga menyampaikan secepatnya akan membongkar kios yang digunakannya untuk berjualan.

“Saya akan membongkar kios permanen milik saya secara mandiri, kemungkinan nantinya saya akan berjualan menggunakan tenda yang bisa dibongkar,” kata pedagang makanan di wilayah tersebut, Kasan, 55, kepada Solopos.com terkait penertiban PKL.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif