Soloraya
Jumat, 13 Februari 2015 - 06:40 WIB

PARKIR SOLO : Begini Latar Belakang Aturan Penggembokan Sepeda Motor

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (Gigih M.Hanif/JIBI/Harian Jogja)

Parkir Solo, khususnya untuk sepeda motor semakin diperketat.

Solopos.com, SOLO – Pengguna sepeda motor di Solo yang melanggar marka parkir harus mulai bersiap untuk kebijakan baru dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo.

Advertisement

Sebagaimana Solopos.com beritakan pada Kamis (5/2/2015), Dishubkominfo Solo telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan penggembokan sepeda motor yang melanggar parkir di empat titik.

Empat titik tersebut adalah city walk Jl. Slamet Riyadi, city walk Jl. Kapten Mulyadi, kawasan Ngarsopura, dan Jl. Perintis Kemerdekaan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menjelaskan latar belakang kebijakan penggembokan sepeda motor pelanggar marka parkir tersebut.

Advertisement

“Kebijakan ini kami putuskan terkait petugas kepolisian yang merasa sangat sulit dalam menertibkan pelanggar parkir. Sehingga, kebijakan penggembokan ini diambil untuk mempermudah petugas kepolisian,” jelas Usman kepada Solopos.com, Kamis (12/2/2015).

Usman juga menjelaskan, rantai yang digunakan sebagai piranti penggembokan dilapisi bahan plastik atau karet, sehingga aman untuk sepeda motor.

“Jadi, nanti motor yang melanggar marka parkir akan kami gembok. Rantai yang kami gunakan untuk gembok itu dilapisi bahan karet atau plastik, sehingga tidak merusak motor. Tidak akan menggores motor,” ujar Usman.

Advertisement

“Saat penggembokan, petugas akan meninggalkan surat berisi pemberitahuan bahwa kendaraan telah melanggar marka parkir, sehingga harus ke kantor Dishubkominfo untuk pembebasan gembok. Sebelum pembebasan gembok, pelanggar harus membayar denda administratif sebanyak Rp100.000,” lanjut Usman.

“Setelah gembok lepas, pelanggar masih akan berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Jadi, sanksinya double [ganda]” tandas Usman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif