News
Jumat, 13 Februari 2015 - 12:55 WIB

KPK VS POLRI : Kuasa Hukum BG Sanggah Keterangan Saksi Ahli KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menampilkan barang bukti tayangan video pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK vs Polri berlanjut. Sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan atas KPK hari ini dilanjutkan.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi kesal dengan saksi ahli KPK Zainal Arifin Muchtar ketika bertanya tentang perbedaan bersama-sama dengan kolektif kolegial pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Saya minta saksi ahli jelaskan perbedaan kolektif dan bersama-sama,” tanya Frederich di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Ditanya hal itu, Zainal yang juga pakar hukum tata negara kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan contoh Undang-undang Komisi Yudisial (KY).

Belum sempat menjelaskan lebih jauh, Frederich menyanggah dengan nada tinggi karena yang ditanyakan kasusnya adalah di KPK.

Advertisement

“Ini kan kasusnya di KPK, bukan di KY. Jangan disamakan dengan KY,” kata dia.

Hakim Sarpin Rizaldi pun menengahi perdebatan itu. “Tadi saudara [Frederich] meminta penjelasan, saudara dengarkan dulu penjelasannya,” kata dia.

Selanjutnya Zainal beralasan menggunakan perumpamaan UU KY dalam penjelasannya sebagai pembanding.

Advertisement

“Salah satu cara saya gunakan komparatif membandingkan undang-undang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif