News
Jumat, 13 Februari 2015 - 12:15 WIB

KAPOLRI BARU : Ini Bocoran dari Legislator soal Pelantikan Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politikus Partai Gerindra Desmond J. Mahesa (JIBI/Solopos)

Kapolri baru belum diputuskan Presiden Jokowi. 

Solopos.com, JAKARTA  – Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghubungi Ketua DPR Setya Novanto untuk memberi tahu Presiden tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri.

Advertisement

“Yang saya tangkap dari pembicaraan kemarin, Rabu [11/2/2015], Pak Jokowi menelepon Pak Novanto memberitahu bahwa Pak BG tidak dilantik,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Menurut dia, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mewakili Komisi III DPR diminta pendapat hukum oleh pimpinan DPR pada Kamis (12/2/2015).

Advertisement

Menurut dia, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mewakili Komisi III DPR diminta pendapat hukum oleh pimpinan DPR pada Kamis (12/2/2015).

Dia mengatakan dalam pertemuan itu hanya Benny yang hadir sedangkan Ketua Komisi III DPR dan para Wakil Komisi III lainnya tidak datang.

“Inilah yang kabar burung yah, saya belum bertemu dengan Pak Benny yang mewakili Komisi III DPR RI namun yang saya tangkap seperti itu [Presiden menyampaikan bahwa BG tidak dilantik menjadi Kapolri],” ujar dia.

Advertisement

Menurut dia Presiden harus melantik terlebih dahulu baru bisa menggunakan hak prerogatif presiden.

“Panglima TNI dan Kapolri melibatkan DPR RI dan pemberhentian serta pengangkatannya melibatkan DPR RI untuk diminta persetujuannya,” kata dia tegas.

Selain itu menurut dia, proses praperadilan BG merupakan urusan terpisah dan tidak ada hubungannya dengan yang terjadi di DPR.

Advertisement

Menurut dia DPR tidak bicara tentang praperadilan karena bicara mengenai prosedur ketatanegaraan dan UU Kepolisian.

“Kalau Presiden tidak melantik prosedur ketatanegaraan maka akan timpang,” kata dia.

Dia mengatakan setelah Presiden bersikap baru bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan Kapolri baru.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif