News
Kamis, 12 Februari 2015 - 22:30 WIB

KPK VS POLRI : Menkum HAM Bantah Terlibat Pengaturan Hasil Praperadilan BG

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri diwarnai munculnya surat kaleng berisi isu pengaturan hasil praperadilan Budi Gunawan oleh tiga orang. Ini bantahannya.

Solopos.com, JAKARTA — Sebuah surat tanpa identitas pengirim menyebut hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah diatur oleh tiga orang, yaitu Tedjo Edhy Purdijatno, Hasto Kristiyanto, dan Yasonna Laoly.

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly, membantah tuduhan dirinya terlibat pengaturan hasil praperadilan Budi Gunawan itu. Ditemui seusai bertemu Presiden Jokowi, Yasonna mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia pun meminta semua pihak untuk mengabaikan surat kaleng yang dikirimkan kepada wartawan di KPK. “Coba lihat dulu, saya ada gerakan tidak datang ke pengadilan, menemui kepala pengadilan, kan tidak pernah. Urusan keluarga saja banyak, dan urusan Labora saja belum beres,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Yasonna Laoly mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Dia juga meminta penulis surat tersebut mencantumkan identitasnya jika memang memiliki bukti terkait upaya pengaturan hasil sidang praperadilan.

Advertisement

Surat tanpa identitas pengirim yang menyebut hasil sidang praperadilan Budi Gunawan sudah diatur itu diterima wartawan di KPK.

Menurut Yasonna Laoly, pemerintah tetap berharap sidang praperadilan Budi Gunawan berjalan fair sesuai fakta dan ketentuan yang ada. Apalagi persidangan tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat melalui media massa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif