Jogja
Rabu, 11 Februari 2015 - 21:20 WIB

TUNJANGAN KINERJA PNS : Gaji 'Wah' Jakarta Mungkin Diterapkan di Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tunjangan kinerja PNS yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI tidak membuat Pegawai Negeri Sipil di Gunungkidul berkecil hati. Sebab, gaji itu tidak diberikan secara cuma-cuma, karena harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Gunungkidul Miksan mengatakan gaji besar yang diberikan Pemprov DKI merupakan upaya untuk meningkatkan efektifitas kinerja pegawai. Namun, pemberian gaji tersebut juga harus melihat kemampuan anggaran yang dimiliki.

Advertisement

“Tidak mungkin gaji itu diberikan dengan asal. Pasti ada persyaratan-persyaratan tertentu,” ungkap Miksan, kemarin (10/2/2015).

Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan metode itu diterapkan di Gunungkidul. Hanya, Miksan percaya pelaksanaanya tidak dalam waktu dekat ini. Sebab, harus melihat kondisi keuangan serta potensi yang dimiliki.

Advertisement

Dia menegaskan tidak menutup kemungkinan metode itu diterapkan di Gunungkidul. Hanya, Miksan percaya pelaksanaanya tidak dalam waktu dekat ini. Sebab, harus melihat kondisi keuangan serta potensi yang dimiliki.

“Hal itu mungkin dilakukan, tapi tidak dalam waktu dekat. Apalagi anggaran belanja pegawai di sini sudah lebih dari 50% pos anggaran yang disediakan,” ulas mantan Camat Playen itu.

Salah seorang PNS di Pemkab Gunungkidul Yani mengaku awalnya sempat kaget melihat besaran gaji PNS di Jakarta. Namun, setelah membaca berita dengan seksama, ternyata harus ada standarisasinya jika ingin mendapat gaji itu.

Advertisement

Menurut dia, secara gaji antara pegawai di Jakarta dan Gunungkidul tidak jauh beda. Hanya, yang membuat perbedaan menjadi semakin tinggi terletak pada tunjangan yang diberikan.

“Standarisasi hidup di sana juga lebih tinggi. Jadi, apa yang diberikan menurut saya sudah sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Rahmat. Dia percaya gaji besar itu tidak diberikan begitu saja. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan gaji tersebut.

Advertisement

“Saya baca berita, gaji akan diberikan bila pegawai bisa meningkatkan kinerja, atau datang tepat waktu. Celakanya kalau persyaratan itu tidak terpenuhi, pegawai yang bersangkutan akan dikenakan denda,” ungkap dia.

Rahmat mencontohkan pegawai yang datang terlambat akan dikenakan denda minimal Rp500.000. Penalti yang diberikan akan bertambah besar seiring dengan waktu keterlambatan.

“Ini baru contoh saja. Kalau memang tidak bisa meningkatkan kinerja, bisa-bisa pegawai gajinya malah minus,” katanya sambil tertawa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif