Jogja
Rabu, 11 Februari 2015 - 20:20 WIB

PERTANIAN GUNUNGKIDUL : Sediakan 5.505 Hektare Lahan Abadi, Seperti Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Persawahan di Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, Selasa (10/2/2015). (JIBI/Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Pertanian Gunungkidul terus diupayakan berkelanjutan dengan cara menyediakan lahan abadi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Gunungkidul menyiapkan lahan seluas 5.505 hektare sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (lahan abadi).

Advertisement

Kepala Dinas TPH Gunungkidul Azman Latif mengungkapkan, alih fungsi lahan dari ladang maupun sawah menjadi pemukiman bisa mengancam ketersediaan pangan Gunungkidul. Pasalnya, lahan pertanian yang semakin sempit, akan mempengaruhi jumlah produksi padi.

“Meskipun alih fungsi lahan di Gunungkidul paling kecil se-DIY, namun langkah ini kami ambil untuk melindungi luas lahan pertanian,” ungkap dia kepada Harian Jogja, Selasa (10/2/2015).

Advertisement

“Meskipun alih fungsi lahan di Gunungkidul paling kecil se-DIY, namun langkah ini kami ambil untuk melindungi luas lahan pertanian,” ungkap dia kepada Harian Jogja, Selasa (10/2/2015).

Nantinya, lanjut dia, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Lahan tersebut harus tetap menjadi sawah. Kalaupun harus dijual, harus dicarikan lahan pengganti. Ketersediaan lahan pertanian merupakan jaminan ketersediaan pangan untuk 20 tahun ke depan.

“Jika kami hitung-hitung, untuk memastikan kebutuhan pangan tetap terpenuhi selama 20 tahun ke depan, kami membutuhkan lahan seluas itu [5.505 hektare],” imbuh dia.

Advertisement

“5.505 hektare itu nanti akan tersebar merata di setiap kecamatan terutama kecamatan yang ada sawahnya,” imbuh dia.

Kabid Pengendalian dan Perlindungan Dinas TPH Gunungkidul Endang Sri Wahyuningsih mengatakan, program tersebut sesuai amanah Undang-undang 41. UU tersebut telah diikuri Perda Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2012 tengang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Baru Gunungkidul yang memiliki Perda ini dan akan melakukan program ini,” ujar dia.

Advertisement

Perda tersebut, lanjut dia, perlu diikuti peraturan bupati. Saat ini, penyusunan Perbub diserahkan pada pihak ketiga karena keterbatasan personil. Namun, setiap dua minggu atau tiga minggu sekali, Dinas TPH mendapatkan laporan perkembangan penyusunan Perbub.

“Langkah ini diambil untuk melindungi lahan pertanian di Gunungkidul,” imbuh dia.

Ia mengungkapkan, alih fungsi lahan se-DIY mencapai 200 hektare setiap tahun. Gunungkidul, merupakan kabupaten yang alih fungsi lahannya paling rendah yakni 0,06% setahun. Namun, Endang mengatakan, Dinas TPH tidak ingin lengah sehingga mengambil langkah perlindungan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif