Jogja
Rabu, 11 Februari 2015 - 19:20 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Perangkat Desa Belum Gajian Selama Dua Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (Harian Jogja-Dok.)

Pemkab Gunungkidul, utamanya perangkat desa mengaku belum gajian selama dua bulan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Gaji selama dua bulan perangkat desa di Gunungkidul masih banyak yang belum dicairkan. Keterlambatan pencairan dikarenakan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Hingga saat ini, dari 144 desa, baru sekitar 60-an desa yang menyerahkan laporan tersebut ke Pemerintah Kabupaten.

Advertisement

“Kalau kami tidak begitu merasakan, tapi para istri yang sering menanyakan, mana gajinya? Hingga sekarang kok belum cair-cair juga, padahal tahun baru sudah berjalan dua bulan,” kata Kepala Desa Candirejo, Kecamatan Semin Agus Supriyadi kepada Harianjogja.com, Selasa (10/2/2015).

Menurut dia, keterlambatan dalam pencairan dikarenakan masalah penyusunan APBDes. Hasil evaluasi dari kecamatan mengharuskan adanya beberapa pembenahan.

“Kami harus sampai melakukan revisi hingga lima kali. Sebab, saat evaluasi ada beberapa hal yang harus dibenahi,” ungkapnya.

Advertisement

Agus mengakui APBDes Candirejo sudah tidak ada masalah. Sebab, laporan tersebut sudah diterima petugas kecamatan. Namun, dia belum tahu kapan pencairan bisa lakukan, sebab di Kecamatan Semin akan dilakukan secara serempak.

Tak jauh berbeda juga diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar Muhriyanto. Menurut dia, pihaknya masih sabar untuk menunggu tunjangan tetap itu dicairkan. Dia menjelaskan, setiap memasuki tahun baru, di bulan pertama sering terjadi keterlambatan. Hanya saja, dikarenakan tahun ini merupakan masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Desa. Akibatnya pencairan baru bisa dilaksanakan saat usai pengesahan APBDes.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Gunungkidul Siswanto mengakui belum semua desa dapat mencairkan anggaran desa. Dampaknya, hingga saat ini masih ada desa yang belum memberikan tunjangan tetap perangkat desa. Dia menjelaskan, proses pencairan tidaklah sulit, saat laporan diberikan ke pemkab, maka dalam kurun waktu tiga hari bisa dicairkan. Namun, permasalahannya masih banyak desa yang belum merampungkan penyusunan APBDes.

Advertisement

Sementara itu, Sub Bagian Perangkat dan Administrasi Desa Aris Pambudi menambahkan baru ada sekitar 60 desa yang merampungkan penyusunan itu.

“Masih banyak yang belum, dan jumlahnya masih separuh lebih,” kata Aris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif