Soloraya
Rabu, 11 Februari 2015 - 03:10 WIB

PASAR IR SOEKARNO SUKOHARJO : Pedagang Oprokan Tempati Trotar Bakal Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo sudah memperingatkan pedagang agar masuk ke Pasar Ir Soekarno (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Pasar Ir Soekarno Sukoharjo yang menempati trotoar bakal segera ditertibkan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Ratusan pedagang oprokan yang beroperasi di sekitar Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, membawa masalah baru. Berdasar pengecekan lapangan mereka diketahui menempati trotoar di sisi selatan dan barat pasar.

Advertisement

Trotoar sepanjang sekitar 100 meter yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki itu dipenuhi pedagang, seperti pedagang daging ayam, tahu-tempe, makanan ringan, ikan asin-bandeng, dan lainnya. Trotoar tersebut berada di depan rumah warga yang kebanyakan digunakan sebagai tempat usaha. Bahkan di beberapa bagian trotoar digunakan untuk memperluas tempat usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10/2/2015), mengatakan sudah mendata para pedagang yang menempati trotoar. Menurut dia mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2007 tentang Pembinaan pedagang kaki lima (PKL). Dalam aturan tersebut, kata dia, secara jelas disebutkan PKL dilarang menampati trotoar tanpa izin dan persetujuan Satpol PP.

“Disperindag [Dinas Perindustrian dan Perdagangan] sudah ngoprak-oprak mereka secara berkelanjutan agar masuk ke dalam pasar [Pasar Ir. Soekarno]. Upaya itu kami back up [dukung] dengan cara penertiban. Karena selain melanggar tata tertib penempatan pasar mereka juga melanggar Perda PKL,” terang Sutarmo.

Advertisement

Kendati demikian, lanjut dia, penertiban tidak bisa dilakukan secara frontal. Penertiban PKL menurut Sutarmo membutuhkan pendekatan khusus untuk menghindari hal-hal yang dapat memperkeruh suasana. Sebelum menertibkan Satpol PP akan berkoordinasi dengan pedagang, tokoh masyarakat setempat, pihak kelurahan, dan Disperindag.

“Kami kedepankan upaya persuasif. Kalau didekati baik-baik niscaya masalah bisa diatasi,” imbuh Sutarmo.

Masalah lain, ujar dia, diketahui pula ada pedagang yang menempati halaman rumah warga sekitar Pasar Ir. Seokarno. Mereka merasa penempatan itu legal karena menyewa kepada pemilik rumah. Menurut Sutarmo pedagang yang menempati halaman rumah juga bertentangan dengan Perda No. 3/2014 tentang Ketertiban Umum. Dia menerangkan berdagang di halaman rumah di dekat pasar dapat menimbulkan kecemburuan pedagang di dalam pasar. Mereka mengeluh banyaknya pedagang yang beroperasi di luar pasar membuat pasar sepi pembeli.

Advertisement

“Berarti ada yang merasa dirugikan. Kondisi ini bisa meluas sehingga bisa memunculkan masalah lain,” tutup dia.

Kepala Disperindag, A.A. Bambang Haryanto, mengatakan pedagang yang menempati trotoar dan tepi jalan akan ditertibkan. Penertiban pedagang yang menyewa halaman rumah membutuhkan koordinasi lebih lanjut.

Pedagang daging ayam yang menempati trotoar, Sumini, 53, merasa lokasi yang ditempatinya bukan trotoar tetapi halaman rumah warga. Dia mengaku menyewa lokasi itu Rp5.000-Rp7.000/hari.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif