News
Rabu, 11 Februari 2015 - 14:15 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Jero Wacik Mangkir dari Panggilan KPK Pekan Lalu, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/Bisnis/dok)

Kasus korupsi ESDM didalami KPK. Mantan Menteri ESDM Jero Wacik membeberkan alasannya tak memenuhi panggilan KPK pekan lalu.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, membantah dirinya pernah mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Rabu (4/2/2015).

Advertisement

Padahal sebelumnya tim penyidik juga telah menjadwalkan politikus Partai Demokrat tersebut sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekjen pada Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK), dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

“Minggu lalu saya juga dipanggil KPK sebagai saksi atas Pak WK [Waryono Karno] tanggal 4 Februari Jam 10, tetapi panggilannya baru saya diterima tanggal 3 [Februari] jam 9 malam, terus terang jam 9 malam itu saya sudah siap-siap mau tidur, tahu-tahu ada panggilan itu,” tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Jero mengatakan dirinya masih belum memiliki persiapan yang matang untuk menjadi saksi pada tanggal 4 Februari tersebut sehingga Jero berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan meminta KPK untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dirinya.

Advertisement

“Kata lawyer saya, kita boleh minta jadwal ulang karena itu adalah baru diterimanya jam 9 malam untuk besok paginya, karena itu lawyer saya datang ke KPK untuk jelaskan ke KPK,” tukas Jero.

?Seperti diketahui, dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini telah disebutkan bahwa Anggota Komisi VII DPR 2009-2014 Tri Yulianto pernah menerima uang sebesar US$200.000 untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Disebutkan uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jl. M.T. Haryono, Jakarta medio 26 Juli 2013 silam.?

Uang yang diberikan Rudi itu diperuntukkan untuk kolega Tri yang juga Ketua Komisi VII saat itu, Sutan Bhatoegana.? Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII yang lain.

Advertisement

Tri sendiri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014 lalu.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

?Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif