News
Rabu, 11 Februari 2015 - 12:15 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : Jero Wacik Kembali Dipanggil KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi ESDM terus didalami KPK. Kali ini KPK kembali memanggil mantan Menteri ESDM Jero Wacik untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dijadwalkan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nughara menuturkan KPK akan meminta keterangan dari politikus Partai Demokrat tersebut dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK [Waryono Karno],” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Seperti diketahui, dalam dakwaan, tuntutan, dan putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, disebutkan anggota Komisi VII DPR 2009-2014 Tri Yulianto pernah menerima uang sebesar US$200.000 untuk tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Advertisement

Uang diberikan Rudi ke Tri di Toko Buah All Fresh, Jl. M.T. Haryono, Jakarta, medio 26 Juli 2013 silam.

Uang yang diberikan Rudi itu diperuntukkan untuk kolega Tri yang juga Ketua Komisi VII saat itu, Sutan Bhatoegana. Selanjutnya, oleh Sutan uang sebanyak itu kabarnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi VII yang lain.

Tri sendiri sudah pernah membantah menerima uang. Bantahan diutarakan Tri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 18 Februari 2014 lalu.

Advertisement

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan Penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$200.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013 itu. Uang itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif