Soloraya
Selasa, 10 Februari 2015 - 16:10 WIB

PERJUDIAN KLATEN : Bandar Judi ‘Las Vegas’ Tegalweru Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, menginterogasi Sarno Cipto Wiyono, 53, tersangka judi di Dukuh Tegalweru, Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, di Mapolres Klaten, Senin (9/2). Sebelumnya, Sarno telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Klaten. (Ayu Abriyani K.P/JIBI/Solopos)

Perjudian Klaten diberantas. Bandar “Las Vegas” Tegalweru berhasil ditangkap polisi.

Solopos.com, KLATEN – Bandar judi ‘Las Vegas’ di Dukuh Tegalweru, Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Klaten, Sarno Cipto Wiyono, 53, akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (7/2/2015) sore. Dia ditangkap saat naik taksi di Jl Solo-Jogja di wilayah Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Sarno Cipto Wiyono, warga Dusun Tegalweru, Desa Balerante itu ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu dia sedang perjalanan dari arah Jogja.

Di dalam perjudian yang dikenal terbesar di Kabupaten Klaten itu, Sarno berperan sebagai orang yang menyediakan alat, tempat, dan mendanai perjudian di Tegalweru. Omzet yang diperoleh setiap kali membuka lapak judi sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta dalam satu kali permainan. Namun, jika kalah bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk satu kali permainan. Perjudian tersebut bisa diadakan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

“Kami menangkap Sarno ini berdasarkan penyelidikan selama beberapa hari dan ada informasi dari masyarakat jika dia berada di wilayah Kalasan. Polisi lalu mengecek ke lokasi itu dan menemukan Sarno sedang naik taksi dari arah Jogja menuju Klaten,” kata Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, saat di Mapolres Klaten, Senin (9/2/2015).

Advertisement

Langgeng menambahkan Sarno sulit ditangkap karena selalu berpindah-pindah rumah. Sarno juga sering menggunakan mobil rental sebagai sarana transportasinya untuk mengelabui polisi. Saat ini, pihaknya tengah mencari satu tersangka lainnya yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) yakni Kempling.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Fachrul Sugiarto, menambahkan saat proses penangkapan ada 20 anggota polisi yang dikerahkan di lapangan. Anggota polisi itu menggunakan tiga unit mobil dan dua motor. Dua unit mobil mencegat di depan taksi yang dinaiki Sarno dan satu mobil polisi lainnya berada di belakang, sedangkan dua unit motor berada di kanan dan kiri taksi.

“Saat ditangkap dia membawa sebuah tas dan uang tunai Rp1,1 juta. Memang tidak ada perlawanan, tetapi dia mengelak memiliki arena perjudian di Tegalweru. Kami tetap memprosesnya karena sudah ada bukti dan saksi-saksi. Pelaku akan dijerat pasal 3030 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya, Senin (9/2/2015).

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Klaten menangkap Mujiyanto, Sri Wardoyo, Samono, Edi Mustofa, dan Ayu Widyaningsih dari lokasi perjudian di Tegalweru, Klaten. Dari penangkapan itu ada sejumlah barang bukti berupa satu lembar gambar dadu ukuran 120 sentimeter (cm) x 170 cm, dan satu buah tempurung. Juga satu alas biji mata dadu, dua biji mata dadu, satu bolam lampu sebagai penerang, uang tunai Rp4,9 juta, dan satu buah catatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif