News
Selasa, 10 Februari 2015 - 12:30 WIB

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : BBPOM Bakar Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kebakaran (Backgroundpictures.org)

Pemusnahan barang bukti berupa obat tradisional dan kosmetik ilegal dilakukan BB POM di Semarang hari ini. 

Solopos.com, SEMARANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan 42.752 buah barang bukti obat tradisional dan kosmetik ilegal.

Advertisement

Pemusnahan produk ilegal yang memiliki nilai ekonomis senilai Rp742,5 juta itu dilakukan dengan cara simbolis dibakar di Kantor BBPOM Semarang, Selasa (10/2/2015). Sedang sisanya diangkut sebanyak tiga truk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang.

Kepala BBPOM Semarang, Agus Prabowo menyatakan barang bukti puluhan ribu obat tradisional dan kosmetik ilegal merupakan hasil penyitaan operasi selama 2014.

“Obat tradisional yang dimusnahkan terdiri 123 item sebanyak 34.588 kemasan dan 135 item kosmetik sebanyak 8.164 kemasan,” kata dia.

Advertisement

Obat tradisional dan kosmetik ilegal itu, lanjut Agus hasil penyitaan dari lima orang tersangka yakni WP dan MH asal Solo, EW asal Sukoharjo, serta M dan R asal Cilacap.

Para tersangka, ujar dia melanggar Pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Para tersangka sudah diproses secara hukum. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ungkap Agus.

Advertisement

Dia menambahkan selama 2014 telah melakukan lima kali pemusnahan puluhan ribu obat dan makanan ilegal senilai Rp581,2 juta.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk-produk ilegal,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif