Jogja
Selasa, 10 Februari 2015 - 18:40 WIB

KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Mbah Harso Ditutut 2 Bulan Kurungan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harso Taruno harus menjalani penahanan di Mapolres Gunungkidul atas dugaan pencurian kayu miliki Negara. Selasa (21/10/2014). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Kasus menyingkirkan kayu dibui masuk dalam tahapan pembacaan tuntutan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Harso Taruno,67, dituntut dua bulan penjara dalam kasus pengrusakan hutan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Wonosari, Selasa (10/2/2015).

Advertisement

Vivit menilai, terdakwa Mbah Harso secara meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan hutan sesuai pasal 40 ayat 1 juncto pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mbah Harso telah bersalah melakukan tindak pidana, dan kami tuntut dengan hukuman dua bulan penjara, serta denda Rp400.000,” kata Vivit saat membacakan tuntutan, kemarin.

Dia berpendapat, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang, karena dilengkapi dengan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa. Namun untuk pertimbangan masa hukuman yang diberikan, Vivit juga melihat bagaimana usia Mbah Harso, kelaukan selama proses hukum berlangsung.

Advertisement

“Hal inilah yang meringkankan terdakwa, sehingga kami putuskan untuk menuntut dengan dua bulan penjara, dikurangi masa penahanan. Kami juga meminta terdakwa untuk menjalani hukuman,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif