Jateng
Selasa, 10 Februari 2015 - 18:23 WIB

KASUS KORUPSI KOTA TEGAL : Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ikmal Jaya saat menjabat Wali Kota Tegal (Ikmalcenter)

Kasus korupsi Kota Tegal diusut KPK. Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya akhirnya ditahan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ikmal yang sempat menjabat sebagai Wali Kota Tegal periode 2008-2013 tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2014 lalu.

Advertisement

Ikmal diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah pada saat menjabat sebagai Wali Kota Tegal dan saat ini Ikmal telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain menjadi Wali Kota Tegal, pada saat itu, Ikmal juga merangkap sebagai Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemerintah Kota Tegal dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan tukar guling antara Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada 2012.

“Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya akan mengikuti proses hukum ini dan dimanapun proses hukum itu berakhir, itulah ketetapan Tuhan bagi saya,” tutur Ikmal di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Advertisement

Selain Ikmal, KPK juga menahan satu orang tersangka lainnya dalam perkara yang sama yaitu Direktur CV Tri Daya Pratama, Saeful Jamil. Namun Saeful tidak memberikan keterangan apapun terkait dengan penahanannya hari ini.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ikmal nantinya akan ditahan di Rutan Guntur dan Saeful akan ditahan di Rutan Cipinang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga kuat mengalami kerugian sebesar Rp8 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. Ikmal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur? dan Syaeful ditahan di Rutan KPK.

Advertisement

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” tukas Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2015)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif