Soloraya
Selasa, 10 Februari 2015 - 04:10 WIB

HAJI 2015 : 53 Calhaj Lahir di Luar Jateng, Kemenag Klaten Pastikan Aman

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para calon jamaah haji mengikuti bimbingan manasik haji di Asrama Haji Boyolali, Rabu (13/8/2014). Jamaah haji di Boyolali akan diberangkatkan dalam dua kloter. (JIBI/Solopos/Ahmad Baihaqi)

Haji 2015 di Klaten lahir di luar Jateng. Kemenag Klaten memastikan tidak ada indikasi penyusupan calhaj.

Solopos.com, KLATEN – Kementerian Agama (Kemenag) Klaten menyatakan hingga kini tak ada indikasi penyusupan calon haji (calhaj) 2015 dari luar daerah ke rombongan calhaj Klaten. Hal itu berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan tim dari Kemenag serta Dispendukcapil Klaten.

Advertisement

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Klaten, Waznan Fauzi, menjelaskan proses verifikasi dan validasi dilakukan secara hati-hati. Dia menuturkan tim mendatangi domisili setiap calon haji 2015 sesuai yang tertera pada pendaftaran. Verifikasi terbagi dalam lima tim yang mulai bergerak ke seluruh wilayah Klaten sejak awal Februari 2015.

Pada 2015, Klaten mendapatkan kuota pemberangkatan calhaj yakni 701 orang. Dari jumlah itu, sekitar 120 calhaj yang lahir dari luar Klaten sesuai keterangan yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP). Dari jumlah 120 calhaj tersebut, diketahui 53 orang lahir di luar Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Setelah kami verifikasi, ternyata domisili mereka berasal dari Klaten semua. Artinya, mereka legal [memiliki hak berangkat dalam rombongan calhaj Klaten],” ungkap dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/2/2015).

Advertisement

Azwar menerangkan proses verifikasi terhadap calhaj diperlukan agar tak ada lagi temuan calhaj yang memilih jalur singkat dengan memanipulasi data kependudukan atau menggunakan KTP fiktif seperti beberapa tahun silam. Penyusupan calhaj asal luar daerah ke rombongan calhaj Klaten sangat memungkinkan lantaran daftar tunggu pemberangkatan calhaj asal Klaten termasuk tak terlampau lama.

Azwar menerangkan saat ini daftar tunggu pemberangkatan paling rendah berada di Papua yakni hingga 2026. Sementara, daftar tunggu pemberangkatan haji asal Jawa Tengah yakni 2030.

Soal antisipasi masuknya warga dari luar daerah yang mendaftar di rombongan pemberangkatan Klaten, Azwar menerangkan sejak awal Januari 2015 lalu administrasi kependudukan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar harus mendapat legalisir dari Dispendukcapil.

Advertisement

“KTP, KK, serta akta harus legalisir dari Dispendukcapil. Jadi, misalnya tidak layak atau berasal dari luar daerah tentu akan dipanggil,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Klaten, Mustari, menjelaskan munculnya calhaj ber-KTP fiktif biasanya dilakukan oleh calhaj dari provinsi lain. Hal itu lantaran ada perbedaan daftar tunggu pemberangkatan calhaj antar provinsi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif