Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo telah beroperasi. Disperindag setempat memperingatkan pedagang oprokan agar berjualan di dalam pasar.
Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo selaku pengelola Pasar Ir. Soekarno, memperingatkan pedagang oprokan agar segera menempati los dalam tempo 30 hari ke depan.
Peringatan itu diberikan karena pedagang oprokan nekat beroperasi di sekitar Pasar Ir. Soekarno, padahal banyak di antara mereka sudah memiliki surat izin penempatan (SIP) los lantai I pasar tersebut.
Kepala Disperindag Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto, seusai mendata pedagang oprokan di sepanjang tepi jalan sisi selatan Pasar Ir. Soekarno, Senin (9/2/2015), mengatakan pedagang oprokan di sekitar Pasar Ir. Soekarno lebih dari 100 orang.
Dia menegaskan, pedagang oprokan yang sudah memiliki SIP harus menempati los/kios. Apabila dalam tempo 60 hari sejak ada instruksi penempatan, yakni 9 Januari lalu, belum ditempati, kata Anton, SIP akan dicabut.
“Berarti masa 30 hari pertama sudah terlampaui. Berarti waktu penempatan tinggal 30 hari lagi,” papar Anton.
Untuk pedagang oprokan yang belum memiliki SIP, lanjut dia, juga harus berjualan di dalam pasar. Dia menginformasikan masih ada los yang masih tersisa untuk disewa. Persoalan uang sewa, kata dia, bisa dibahas belakangan.
Pantauan