Soloraya
Senin, 9 Februari 2015 - 22:40 WIB

MIRAS BOYOLALI : Asisten Apoteker Edarkan Miras Oplosan Bermerek

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti puluhan botol berisi miras oplosan bermerek palsu dalam gelar perkara di Kantor Direktorat Krimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Kota Semarang, Senin (9/2/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Miras Boyolali terus diberantas. Polda Jateng membekuk seorang asisten apoteker warga Boyolali.

Solopos.com, SEMARANG-Petugas Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah meringkus tersangka TW, 48, warga Jl. Merbabu No 83. Desa Pulisen, RT 004/RW006, Kecamatan Boyolali, Boyolali.

Advertisement

Tersangka seorang asisten apoteker pemilik home industri yang memproduksi, menjual, dan mengedarkan minuman keras (miras) oplosan berbagai merek terkenal.

”Tersangka TW diamankan setelah polisi melakukan penggrebekan di rumahnya di Boyolali menemukan barang bukti puluhan miras oplosan siap edar,” kata Direktur Krimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Purbohadijoyo dalam gelar perkara di Kantor Direktorat Krimsus, Jl. Sukun Raya, Kota Semarang, Senin (9/2/2015).

Advertisement

”Tersangka TW diamankan setelah polisi melakukan penggrebekan di rumahnya di Boyolali menemukan barang bukti puluhan miras oplosan siap edar,” kata Direktur Krimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Purbohadijoyo dalam gelar perkara di Kantor Direktorat Krimsus, Jl. Sukun Raya, Kota Semarang, Senin (9/2/2015).

Penggrebegan ini, lanjut Djoko yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto merupakan pengembangan kasus peredaran miras oplosan bermerek palsu di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Magelang.

”Dari hasil pengembangan kasus di Magelang tersebut ternyata pusat distribusinya ada di wilayah Boyolali,” ungkapnya.

Advertisement

Selain itu juga tujuh dus botol miras kosong, lima jerigen berisi alkohol, dua jerigen berisi camputan alkohol dengan air mineral, satu karung tutup botol, satu plastik lebel minuman, satu buah alumunium siku, satu buah hair driyer, dan satu buah corong plastik.

Modus operadi tersangka, mengoplos miras dengan mencampur alkohol dengan air mineral dan penyedap rasa. Kemudian dimasukan dalam botol miras bermerek.

Miras bermerek tapi palsu tersebut oleh tersangka kemudian didistribusikan ke sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Magelang.

Advertisement

”Tersangka TW mengumpulkan botol-botol kosong miras bermerek dari kafe dan tempat hiburan malam, kemudian diisi dengan miras keras oplosan,” ungkap Djoko.

Dia menambahkan tersangka TW dijerat pasal berlapisa yakni melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8/1999 tentang Perlindangan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun dan atau denda uang paling banyak Rp4 miliar.

Advertisement

”Serta Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto menambahkan aparat polisi serius dalam memberantas peredaran miras.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif