Soloraya
Minggu, 8 Februari 2015 - 20:20 WIB

PENIPUAN SOLO : Calon Mantu Kuras Harta Calon Mertua dan Saudara Ipar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lilis Handayani alias Niken, 33, warga Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serengan, Minggu (8/2/2015). Tersangka nekat menipu calon mertua dan calon saudara iparnya hingga Rp161 juta. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penipuan di Solo terjadi di wilayah Serengan. Pelakunya calon mantu, korban aksi penipuan ini merupakan calon mertua dan saudara iparnya.

Solopos.com, SOLO – Lilis Handayani alias Niken, 33, warga Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, nekat menipu calon mertua dan saudara iparnya sekadar untuk berfoya-foya.

Advertisement

Tak tanggung-tanggung, total harta calon menantu dan saudara ipar yang dikuras alumni D-1 ini mencapai Rp161 juta.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi tipu-tipu yang dilakukan Niken bermula saat dirinya akan menikah dengan pria idamannya, Anton, warga Notosuman, Jayengan, Serengan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, aksi tipu-tipu yang dilakukan Niken bermula saat dirinya akan menikah dengan pria idamannya, Anton, warga Notosuman, Jayengan, Serengan.

Sebelum menikah, Niken sudah dipersilakan hidup bersama dengan calon mertua dan saudara iparnya di Jayengan. Lantaran kesulitan ekonomi, Niken yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu memiliki niat jahat.

Kepada calon mertua dan calon saudara iparnya, dirinya mengaku dapat menggandakan uang dan perhiasan hingga berlipat-lipat.

Advertisement

Niken menyuruh calon mertua dan calon saudara iparnya menaruh uang dan perhiasan yang ditaruh di bekas karung tepung terigu. Selanjutnya, karung berwarna puth itu disuruh disimpan di lemari di dapur selama 40 hari. Selama berada di lemari, ketiga korban dilarang membukanya.

Penggandaan Uang

Hingga waktu yang telah ditentukan, para korban mengecek lemari di dapur. Setelah dicek, ternyata uang dan perhiasan sudah raib. Belakangan diketahui, uang dan perhiasan itu sudah digunakan oleh tersangka.

Advertisement

“Kasus tipu-tipu itu berulang lagi saat tersangka berdomisili di Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo [dua bulan setelah kejadian yang pertama. Tersangka pindah domisili karena calon suamianya ditangkap aparat Polres Klaten karena kasus perjudian]. Di Sukoharjo, korban menemui tersangka. Ternyata, tersangka masih bisa mengelabuhi para korban. Kali ini, tersangka meminta para korban mengumpulkan uang dan perhiasan lagi. Total tipu-tipu itu mencapai Rp161 juta,” kata Kapolsek Seregan, Kompol Edi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Lutfhi, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Minggu (8/2/2015).

Setelah para korban sadar bahwa mereka ditipu tersangka, lanjut Kompol Edi Wibowo, tersangka melarikan diri di Lemah Ireng, Buntalan, Klaten.

Selanjutnya, aparat Polsek Serengan yang memperoleh informasi penipuan itu menggerebek tersangka di Klaten, Kamis (5/2).

Advertisement

“Tersangka djerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang-bukti (BB) yang disita, seperti kendil terbuat dari tanah, dua ulir padi, satu buah keris kecil, kotak kayu. Kepada penyidik, tersangka mengaku tidak memiliki kekuatan supranatural saat menjalankan aksinya,” katanya. Pada kesempatan itu, Niken, mengatakan terpaksa menipu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Perhiasan dan uang itu sudah habis untuk foya-foya. Kalau perhiasannya [seperti kalung, gelang, cincin, dan perhiasan lainnya] saya jual di Pasar Klewer. Saat ini, calon suami saya [Anton], juga mendekam sel Klaten karena perjudian,” katanya singkat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif