Soloraya
Minggu, 8 Februari 2015 - 22:50 WIB

KASUS GLA : Romdloni dan Bambang ke Pengadilan Tipikor, Selasa Depan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tokoh yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemkot Solo dan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar mengenakan rompi berwarna oranye tanda status tersangka kala mereka hendak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (8/12/2014). F.X. Sarwono, direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, dan Dian Ariffianto Budi Susila, mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, serta Romdloni politikus PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, dan Bambang Hermawan, mantan ketua Rina Center itu langsung digiring ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus GLA berlanjut ke pengadilan Romdloni dan Bambang.

Solopos.com, SEMARANG — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjadwalkan pelimpahan kasus korupsi Romdloni dan Bambang Herwaman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (10/2/2015). Kasus GLA sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Advertisement

Romdloni, mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Karanganyar dan Bambang Hermawan, mantan anggota DPRD Karanganyar, adalah tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar. Anggota tim JPU, Slamet Widodo menyatakan penyusunan surat dakwaan tersangka Romdloni dan Bambang dalam kasus GLA sudah rampung.

”Rencananya Selesa depan [10/2], berkas acara pemeriksaan [BAP] kedua tersangka korupsi GLA tersebut kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya kepada wartawan di Semarang akhir pekan lalu.

Slamet Widodo menambahkan anggota tim JPU yang akan menyidangkan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. ”Untuk jadwal persidangan yang menentukan pihak Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Advertisement

Tersangka Romdloni dan Bambang Hermawan dijerat melanggar Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 31/1999 yang telah diubah ditambah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti diketahui, penyidik Kejakti Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Romdloni dan Bambang Hermawan sebagai tersangka kasus GLA, serta menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang pada 8 Desember 2014.

Penetapan tersangka Romdloni dan Bambang Hermawan dari hasil pengembangan penyidikan terhadap terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani (sedang menjalani persidang di Pengadilan Tipikor Semarang). Romdloni diduga menerima grativiasi uang korupsi GLA senilai Rp157 juta, sedang Bambang Hermawan yang juga mantan Ketua Rina Center (tim pemenangan Rina Iriani pada Pilkada Karanganyar 2008-2013) diduga menerima uang senilai Rp2,29 miliar.

Sementara itu, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan vonis terdakwa mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani akan dibacakan pada persidangan 10 Februari 2015. ”Majelis hakim akan membacakan putusan hukuman terdakwa Rina pada dua Selasa [10/2],” ungkap dia.

Advertisement

Sedang, Rina Iriani menyatakan pasrah dengan putusan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Hanya saja dia meminta hakim sebagai wakil Tuhan di dunia bisa memutuskan hukuman terhadap dirinya secara adil. Rina oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp11,8 miliar.

 

Advertisement
Kata Kunci : Kasus GLA Rina Iriani
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif