Soloraya
Jumat, 6 Februari 2015 - 05:10 WIB

PILKADA KLATEN : KPU Klaten Masih Tunggu Paripurna

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Klaten masih menunggu sidang paripurna untuk menetapkan pengubahan jadwal tahapan Pilkada.

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten masih menunggu sidang paripurna untuk penetapan pengubahan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU juga belum melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol).

Advertisement

“Kemarin [Rabu, 4/2/2015] sore kami menerima informasi dari KPU RI jika Panja [Panitia Kerja] revisi UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah menyepakati sejumlah poin revisi. Revisi itu dimasukan dalam draf sebagai penyempurnaan Perppu No. 1/2014 tentang Pilkada,” kata Divisi Sosialisasi KPU Klaten, Muhammad Ansori, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/2/2015).

Menurutnya, ada delapan revisi dalam aturan itu. Pertama, jadwal pilkada serentak dalam Perppu No. 1/2014 yang dilakukan Desember 2015 dan serentak nasional pada 2020, diubah menjadi Februari 2016 untuk Pilkada serentak dan 2027 untuk pilkada serentak nasional.

Kedua, syarat untuk menjadi calon gubernur disepakati 35 tahun dari sebelumnya minimal 30 tahun. Sementara itu, usia calon bupati atau wali kota minimal 30 tahun dari sebelumnya minimal 25 tahun.

Advertisement

Ketiga, untuk syarat pendidikan calon gubernur dan wali kota yang sebelumnya minimal SMA, di dalam revisi disepakati minimal strata 1 (S1) untuk calon gubernur dan minimal diploma tiga (D3) untuk calon bupati atau wali kota.

“Keempat, Panja menyepakati calon kepala daerah diajukan satu paket dengan wakilnya. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan jumlah penduduk wajib KTP. Kelima, uji publik tetap dilakukan tetapi dengan model yang berbeda dari Perppu,” ujarnya.

Keenam, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada dan Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan kepala daerah yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

“Ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan calon kepala daerah. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen atau pelaksanaan pilkada berpeluang dua putaran bila calonnya lebih dari dua pasang. Namun, dari revisi aturan, ambang batas kemenangan diturunkan menjadi 25 persen dan pilkada hanya satu putaran,” tutur Ansori.

Selain itu, lanjut dia, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon mandiri minimal meraih 20 persen kursi di DPRD dan atau 25 persen suara pemilu. Hingga saat ini, KPU Klaten belum menentukan pengubahan jadwal tahapannya karena masih menunggu sidang paripurna.

“Kami berharap sidang paripurna untuk menetapkan revisi UU Pilkada itu segera dilakukan agar kami bisa menetapkan jadwal tahapannya. Tapi, intinya kami siap kapan pun pilkada itu dilaksanakan,” imbuhnya terkait Pilkada Klaten.

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif