Soloraya
Jumat, 6 Februari 2015 - 04:40 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Kepergok Curi Monitor, Pemuda Sragen Lolos dari Amukan Massa

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pencurian Boyolali terjadi di Kecamatan Andong. Pencuri berhasil lolos dari amukan massa.
Solopos.com, BOYOLALI — Nasib sial dialami oleh seorang pemuda bernama Andi, 25. Warga Dukuh Jagan RT 002/RW 001 Desa Getan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, kepergok mencuri monitor di sebuah warnet di Dukuh Tegal Mulyo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Rabu (5/1/2015) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ceritanya, saat itu sekitar pukul 13.00 WIB Andi datang ke warnet tersebut dan masuk ke salah satu bilik untuk bermain internet. Selang dua setengah jam kemudian, Andi keluar dan membayar ke kasir  dengan meletakkan uang senilai Rp10.000 di atas meja.
Pemilik warnet, Muhtar Aziz, yang saat itu sudah curiga dengan gerak-gerik Andi langsung mengecek bilik yang ditempati Andi dan mendapati monitor sudah tidak ada. Akhirnya Muchtar bersama warga lain menangkap Andi yang saat itu hendak kabur.
Beruntung, di waktu yang sama ada salah seorang anggota Polsek Andong yang sedang melintas di lokasi. Pelaku yang tadinya hendak jadi bulan-bulanan warga akhirnya bisa damankan oleh anggota dari Polsek Andong tersebut.
“Saat itu ada anggota kami yang sedang melintas di  lokasi, pelaku langsung kami amankan, dan dibawa ke mapolsek Andong,” kata Kapolsek Andong, AKP Suwardiono, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, Saat dihubungi Solopos.com, Kamis (5/1/2015).
Kapolsek mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan kesempatan di dalam bilik untuk mencuri. “Jadi saat di bilik itu, tersangka memasukkan monitor itu ke dalam tasnya, saat keluar dia meletakan uang dia di atas meja dan langsung keluar, pemilik yang sudah curiga langsung menangkapnya,” kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Andong, Aiptu Wasita, menambahkan Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolsek Andong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif