Soloraya
Kamis, 5 Februari 2015 - 01:10 WIB

PILKADES SRAGEN : Sekda Beda Pendapat dengan Pimpinan DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa (pilkades). (JIBI/Harian Jogja/dok)

Pilkades Sragen menimbulkan perbedaan pendapat antara Sekda dan pimpinan DPRD.

Solopos.com, SRAGEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, dan pimpinan DPRD Sragen beda pendapat mengenai perlu tidaknya peraturan daerah (perda) tentang pemilihan kepala desa (pilkades).

Advertisement

Sementara itu, anggaran pelaksanaan pilkades serentak di 13 desa di Kabupaten Sragen pada 2015 senilai Rp80 juta. Anggaran itu diperuntukkan dua pos kegiatan yaitu pengisian perangkat desa dan kepala desa (kades) Rp52 juta serta monitoring pelaksanaan pilkades Rp30 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (4/2/2015), Anggaran tersebut dialokasikan di Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Sragen.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Haryanto, mengatakan sebelum melaksanakan pilkades, Pemkab Sragen harus memiliki payung hukum berupa perda. Untuk itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Pemkab tidak gegabah.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Sragen, Haryanto, mengatakan sebelum melaksanakan pilkades, Pemkab Sragen harus memiliki payung hukum berupa perda. Untuk itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Pemkab tidak gegabah.

“Saya kira gegabah sekali tidak membuat perda terkait agenda pilkades. Saya minta Pemkab berhati-hati, tidak gegabah dalam penyelenggaraan pilkades,” tutur dia, saat ditemui Solopos.com di Sragen, Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, pembahasan raperda tentang pengisian kades dan perangkat desa telah dijadwalkan pada masa sidang II DPRD bulan Mei-Agustus 2015. Haryanto menerangkan ada lima raperda terkait pilkades yang akan dibahas pada masa sidang tersebut.

Advertisement

Haryanto mengatakan kekosongan kades dan perangkat desa definitif membuat roda pemerintahan berjalan tak optimal.

“Saya mendapat banyak pertanyaan dari warga tentang kepastian pelaksanaan pilkades. Karena tahun depan ada pilkada, lebih tepat pilkades digelar tahun ini,” sambung dia.

Sedangkan Sekda bersikukuh pelaksanaan pilkades tak memerlukan perda sebagai peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

Advertisement

“Yang namanya peraturan menteri [permendagri] bisa langsung kami turunkan menjadi peraturan bupati [perbup]. Menurut saya tidak perlu sampai membuat perda,” ujar dia, saat ditemui Solopos.com di kompleks Kantor Setda Sragen, Rabu (4/2/2015).

Tatag menjelaskan penjabaran langsung Permendagri tentang Pilkades ke Perbup Sragen lebih efisien dari segi waktu dan anggaran. Dengan kata lain pelaksanaan pilkades tidak tergantung pembahasan lima perda tentang pengisian kades dan perangkat desa di DPRD Sragen.

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pilkades Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif