Jogja
Kamis, 5 Februari 2015 - 07:21 WIB

KEBIJAKAN MENTERI SUSI : Dilarang Tangkap Lobster, Nelayan Gunungkidul Minta Kompensasi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nelayan sedang merapikan jaring yang baru saja digunakan melaut di Pantai Baron, Gunung Kidul, beberapa waktu lalu. (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Kebijakan Menteri Susi Pudjiasttusi yang melarang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan membuat resah nelayan Gunungkidul.

Solopos.com, GUNUNGKIDUL – Nelayan di pesisir Pantai Selatan Gunungkidul meminta kompensasi terkait kebijakan pembatasan penangkapan lobster. Sebab, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap penghasilan nelayan.

Advertisement

Pembatasan penangkapan lobster diatur dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/Men-KP/I/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian hewan-hewan itu, sehingga penangkapan di bawah 200 gram tidak diperbolehkan.

Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Drini, Desa Banjarejo, Tanjungsari Marjoko mengaku keberatan dengan kebijakan pelarangan tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap penghasilan nelayan.

Advertisement

Ketua Paguyuban Nelayan Pantai Drini, Desa Banjarejo, Tanjungsari Marjoko mengaku keberatan dengan kebijakan pelarangan tersebut. Sebab, hal itu akan berdampak terhadap penghasilan nelayan.

“Kalau saat musim panen seperti ini, kami jelas kelimpungan. Apalagi mencari lobster ukuran di atas 200 gram sudah sangat sulit,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (4/2/2015).

Meski demikian, Joko mengaku siap menaati kebijakan itu. Hanya saja, harus ada kompensasi dalam pelakanaannya, sehingga nelayan tidak merasa dirugikan.

Advertisement

“Istilahnya lobster-lobster di bawah 200 gram dipelihara terlebih dahulu. Nanti setelah dua atau tiga bulan lansung bisa dijual, karena beratnya sudah mencukupi,” ungkapnya.

Dia berpendapat, kompensasi juga bisa diujudkan dalam bentuk uang. Caranya, uang tersebut diberikan kepada nelayan yang berhasil menangkap di bawah ukuran. “Kalau usulan kami bisa dipenuhi, saya rasa nelayan juga tidak akan keberatan,” papar Joko.

Hal senada juga diungkapkan Yanto, nelayan Drini yang lain. Menurut dia, usulan kompensasi merupakan hal yang wajar. Terlebih lagi, dalam aturan tersebut juga tidak ada sanksi yang jelas terhadap pelanggar.

Advertisement

“Ya kalau ingin berhasil harusnya ada kompensasi. Toh dalam aturan itu juga tidak ada sanksinya bagi orang yang melanggar,” kata Yanto.

Tergantung Musim

Dia menjelaskan, nelayan di pesisir Pantai Gunungkidul tidak hanya fokus mencari lobster. Sebab, hasil tangkapan yang diperoleh berdasarkan pada musim tangkap.

Advertisement

“Ya kalau musimnya lobster, kami menangkap loster. Tapi kalau musim teri kami juga akan menangkap teri. Jadi tidak ada tangkapan yang kami khususkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul Agus Priyanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti. Langkah tersebut diambil dengan tujuan program tersebut bisa berjalan lancar, sehingga kelestarian terhadap hewan-hewan itu tetap terjaga.

“Menurut pemaparan dari petugas Balai Karantina DIY, kalau program itu berjalan lancar maka dalam retang waktu tiga tahun ke depan, jumlah lobster akan melimpah ruah,” kata Agus, kemarin.

Mantan Kepala Satpol PP itu menegaskan, tugas DKP hanya sebatas sosialisasi dan pengawasan. Sebab, dalam surat edaran tersebut juga tidak ada sanksi pasti terhadap pelanggaran penangkapan.

“Harusnya ada sanksi tegas, sehingga pengawasan bisa lebih maksimal. Kalau perlu pelestarian lobster bisa mencontoh perlindungan penyu. Di mana ada sanksi tegas bagi orang-orang yang terbukti menangkap penyu,” ungkap Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif