Jatim
Rabu, 4 Februari 2015 - 06:05 WIB

E-KTP MALANG : 300.000 Warga Kabupaten Malang Belum Ber-e-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

E-KTP Malang tak bertambah semestinya. Rendahnya kesadaran warga salah satu penyebabnya.

Madiunpos.com, MALANG — Sebanyak 300.000 warga Kabupaten Malang Jawa Timur diperkirakan belum memiliki e-KTP. Rendahnya kesadaran warga untuk mengurus e-KTP Malang itu disinyalir sebagai salah satu penyebab.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi, mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Malang saat ini mencapai 3.092.714 jiwa. “Data jumlah penduduk tersebut berdasarkan hasil hitung harian sesuai dengan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Desember 2014,” kata Purnadi, Senin (2/2/2015).

Saat ini, penduduk di Kabupaten Malang jumlahnya telah bergeser karena dalam setiap hari terdapat kelahiran bayi. Sehingga jumlah penduduk setiap hari selalu bertambah. Menurutnya jumlah penduduk Kabupaten Malang telah mengungguli jumlah penduduk di Kota Surabaya. Wilayah Kabupaten Malang sendiri memiliki 33 kecamatan. “Sehingga dengan luasnya wilayah tersebut maka tingkat kelahiran bayi cukup tinggi,” jelas dia.

Dispendukcapil mencatat jumlah penduduk Kabupaten Malang bertambah kurang dari 1% dibanding jumlah penduduk tahun lalu. Dengan besarnya jumlah penduduk tersebut memengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam kepemilikan KTP yang cukup rendah.

Advertisement

Hal itu bisa dibuktikan dari jumlah total penduduk Kabupaten Malang tersebut 2,2 juta di antaranya sudah memiliki KTP. Dari jumlah itu yang saat ini sudah memiliki e-KTP hanya sebanyak 1,9 juta orang. “Sehingga masih ada lebih dari 300.000 penduduk yang belum memiliki e-KTP,” ujarnya.

Kemungkinan besar masyarakat yang saat ini belum memiliki e-KTP karena faktor malas mengurus. Karena untuk mengurus KTP yang bersangkutan harus datang di kantor Dispendukcapil yang berada di kecamatan Kepanjen. Sementara itu, Dispendukcapil sejauh ini hanya memiliki dua alat untuk memproses e-KTP Malang itu, sehingga masyarakat yang akan mengurus e-KTP terpaksa harus datang ke kantor Dispendukcapil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif