Jogja
Rabu, 4 Februari 2015 - 19:40 WIB

BANDARA KULONPROGO : Tidak Setuju? Jangan Pergi tapi Isi Formulir Penolakan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga mengikuti konsultasi publik di Balai Desa Kebonrejo Temon Kulonprogo, Senin (1/12/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo minggu ini masih berkutat konsultasi publik. Setidaknya sepertiga warga yang hadir tidak mengisi formulir dan langsung beranjak pergi.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim Community Development Pembangunan Bandara Ariyadi Subagyo membenarkan sekitar sepertiga warga yang hadir tidak mengisi formulir konsultasi publik. Menurut dia, fenomena ini sudah berlangsung sejak konsultasi publik pertama di Glagah.

Advertisement

“Hanya datang, tanda tangan presensi, dan saat kegiatan mengisi formulir malah pulang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada konsultasi publik lanjutan hari pertama di Balaidesa Glagah juga dihadiri 23 undangan yang dijadwalkan datang pada Rabu (4/2/2015). Ariyadi tidak mempersoalkan hal tersebut, sekalipun tidak mengetahui secara pasti alasan warga datang lebih awal.

Anggota Tim Pengadaan Lahan Bandara sekaligus Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Haryanto mengungkapkan pro dan kontra merupakan hal wajar dalam dinamika pembangunan. Namun, ia menyayangkan warga yang tidak menggunakan hak suaranya dalam konsultasi publik. Pasalnya, terang Haryanto, dalam Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdapat aturan yang menyatakan warga yang tidak menentukan sikap dianggap setuju dengan tahap akuisisi lahan.

Advertisement

“Sikap dibuktikan melalui pengisian formulir persetujuan atau penolakan,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif