Soloraya
Selasa, 3 Februari 2015 - 15:30 WIB

TENAGA KERJA ASING : Tenaga Kerja Asing di Sukoharjo Dipungut US$100 Per Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga asing (Dok/JIBI)

Tenaga kerja asing di Sukoharjo akan diwajibkan membayar US$100 per bulan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bakal memungut biaya sebesar US$100 atau setara Rp1,2 juta/bulan bagi tenaga kerja asing yang ingin memperpanjang kontrak kerja di Kabupaten Makmur.

Advertisement

Hingga kini, jajaran Eksekutif dan Legislatif Pemkab Sukoharjo masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebagai payung hukum untuk manarik retribusi tenaga kerja asing tersebut.

“Tenaga kerja asing itu bisa masuk ke Indonesia atas izin Ditjen Imigrasi, Kemenakertrans. Mereka bekerja sesuai dengan masa kontrak yang telah disepakati. Jika ingin menambah masa kontrak, mereka bisa mengurus perpanjangan izin ke Pemkab Sukoharjo,” jelas Ketua Pansus I DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, saat ditemui wartawan di Sukoharjo, Selasa (3/2/2015).

Sebagai kompensasi atas terbitnya perpanjangan izin itu, tenaga asing itu diwajibkan membayar retribusi senilai US$100 atau setara Rp1,2 juta/bulan. Hingga kini, terdapat 142 tenaga asing yang bekerja di Sukoharjo. Mereka tersebar di perusahaan-perusahaan besar di Sukoharjo.

Advertisement

“Retribusi itu dibayarkan dalam bentuk rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku saat itu. Retribusi itu dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing itu,” papar Wawan.

Wawan menjelaskan retribusi yang berasal dari tenaga asing itu bakal masuk pendapatan asli daerah (PAD). Sesuai kalkulasi, Pemkab Sukoharjo bakal menerima pemasukan retribusi dari perpanjangan IMTA itu senilai Rp700 juta/tahun.

Wawan mengklaim rencana penarikan retribusi tersebut disambut baik dari manajemen perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing itu. Dalam pembahasan Raperda Perpanjangan IMTA itu, Pansus I DPRD Sukoharjo juga melibatkan kalangan perwakilan perusahaan dan tenaga asing.

Advertisement

“Sebelum memperpanjang izin, tenaga asing itu juga sudah membayar retribusi ke pemerintah pusat. Jika masa kontrak diperpanjang, retribusi itu tinggal dialihkan ke Pemkab Sukoharjo. Jadi, mereka menyambut baik rencana ini,” klaim Wawan.

Retribusi perpanjangan IMTA itu merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 97/ 2013 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA. Retribusi tersebut juga sesuai ketentuan Pasal 150 Undang Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam undang undang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif