Jogja
Selasa, 3 Februari 2015 - 22:20 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Penerbitan SK Bupati Butuh Waktu 2 Minggu

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

Tarif angkutan umum Kulonprogo sudah disepakati, tetapi SK Bupati baru turun dua minggu setelah penyerahan hasil rapat.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Surat Keputusan (SK) Bupati perihal penetapan harga tarif angkutan umum di Kulonprogo tak kunjung terbit mengakibatkan para pelajar di Kulonprogo terlantar. Pasalnya, tidak satu pun angkutan pedesaan (angkudes) yang beroperasi, Senin (2/2/2015).

Advertisement

Ketua Koperasi Angkutan Manunggal Sahri Romadhon membenarkan telah terjadi aksi mogok massal angkudes yang memiliki rute Wates ke arah barat, yakni angkudes jurusan Wates-Purworejo, Wates-Jangkaran, Wates-Kokap, dan Wates-Tangkisan. Diakuinya, hal ini terjadi karena para sopir kesulitan menagih ongkos angkutan kepada pelajar.

“Pelajar inisiatif membayar dengan tarif awal padahal belum ada keputusan tarif angkutan pasca penurunan harga BBM, sementara sopir angkutan juga tidak mungkin mengejar pelajar yang hanya membayar Rp2.000,” urainya, Senin (2/2/2015).

Wido, 48, sopir angkudes jurusan Wates-Jangkaran, mengatakan aksi mogok merupakan bentuk protes para sopir karena tarif yang sudah disepakati oleh dinas dan organda tidak dipatuhi penumpang. Menurut dia, tarif angkutan lama tidak menutup biaya operasional, terlebih harga suku cadang juga tinggi.

Advertisement

“Hari ini mogok, besok sudah beroperasi lagi, tetapi kalau masih dibayar dengan tarif lama ya mogok lagi,” ungkapnya.

Ia mengatakan sebenarnya sopir angkutan sudah bersikap fleksibel dengan menetapkan tarif Rp2.000 bagi pelajar yang jarak tempuhnya dekat, akan tetapi jika digeneralisasikan merugikan sopir. Dalam satu hari setidaknya, ia harus menyetorkan Rp70.000 kepada pemilik angkutan.

Kepala Bidang Angkutan Terminal Perpakiran Dishubkominfo Kulonprogo Joko Trihatmono mengatakan kesepakatan rapat sudah diserahkan ke Pemkab Kulonprogo supaya SK Bupati segera terbit.

Advertisement

“Sudah diserahkan sejak seminggu lalu, tetapi biasanya SK Bupati terbit dua minggu kemudian,” sebutnya.

Kendati demikian, ia sudah berkoordinasi dengan Disdik Kulonprogo dan telah mengirimkan surat edaran ke lebih dari 20 sekolah yang berada di arah barat untuk menyosialisasikan tarif angkutan bagi pelajar.

Ditambahkannya, untuk mengangkut para pelajar yang kesulitan sarana transportasi, Dishubkominfo menurunkan tiga unit mobil, Polres Kulonprogo dua unit mobil, dan Satpol PP Kulonprogo satu unit mobil. Kendaraan tersebut menyisir kantong-kantong pelajar yang biasa digunakan untuk menunggu kendaraan umum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif