Soloraya
Selasa, 3 Februari 2015 - 04:10 WIB

PENGADAAN SERAGAM : Dinilai Rumit, Ombudsman DIY Minta Rekomendasi ke Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Pengadaan seragam di DIY menuai polemik. Ombudsman Republik Indonesia (RI) DIY akan meminta rekomendasi dari pusat.

Solopos.com, KLATEN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan meminta rekomendasi dari pusat terkait kasus penjualan seragam batik di Kabupaten Klaten pada tahun ajaran baru 2014/2015. Ombudsman menilai persoalan itu sangat kompleks.

Advertisement

“Kami sudah mengecek ke sejumlah sekolah negeri di Klaten untuk mendapatkan data-datanya. Kami juga sudah memanggil rekanan pengadaan kain seragam tersebut. Tapi, di dalam kasus ini kami belum bisa menentukan hasilnya karena persoalannya kompleks,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI di DIY, Budhi Masthuri, Minggu (1/2/2015).

Ia menambahkan ada beberapa hal yang kompleks salah satunya dalam sistem pengadaannya. Untuk itu, ia akan meminta rekomendasi dan saran dari Ombudsman RI untuk pertimbangan penyelesaian kasusnya. Ia akan mengirimkan usulan itu pekan depan.

“Sebenarnya pada 2013 kami sudah mendapatkan laporan yang sama tentang kasus pengadaan seragam. Saat itu, upaya kami dari hasil pemeriksaan berupa tindakan persuasif kepada Pemkab Klaten. Ternyata, pada 2014 kami mendapat laporan lagi dengan kasus yang sama. Ini perlu tindakan tegas sehingga kami akan meminta rekomendasi dari pusat [Ombudsman RI],” ujarnya.

Advertisement

Ia berharap Ombudsman RI bisa memberikan rekomendasi sehingga tahun-tahun selanjutnya kasus semacam itu tidak terulang kembali.

Di sisi lain, Budhi menyatakan dari semua laporan permasalahan di semua daerah di Jawa Tengah, Kabupaten Klaten mendapat banyak laporan tertinggi dari masyarakat. Mayoritas laporan tersebut di bidang pendidikan. “Dari semua laporan untuk Jawa Tengah yang kami terima, laporan tertinggi untuk Kabupaten Klaten. Biasanya daerah lain hanya mendapat dua atau tiga laporan, tetapi Kabupaten Klaten mendapat 20 laporan. Mayoritas untuk bidang pendidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Klaten, Abdul Muslih, berharap Ombudsman segera menyelesaikan kasus seragam tersebut. Ia ingin Ombudsman menyelesaikan kasus itu secara tuntas.

Advertisement

“Kami sudah mendapat informasi dari Ombudsman di DIY jika saat ini sedang dilakukan penyusunan draf rekomendasi yang akan diajukan ke Ombudsman RI. Intinya, kami meminta Ombudsman bisa menyelesaikan kasus itu dengan tuntas sehingga pungutan uang seragam tidak terus berulang setiap tahun,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Senin (2/2/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada pertengahan 2014, Ombudsman mendapat laporan dari masyarakat tentang pengadaan seragam batik khas Klaten di sekolah-sekolah. Pengadaan seragam itu dinilai tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di dalam aturan itu ada larangan pengadaan seragam oleh sekolah karena bertentangan dengan idealitas pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif