News
Selasa, 3 Februari 2015 - 14:55 WIB

KPK VS POLRI : Dalami Kasus BW, Polisi akan Periksa Akil Mochtar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (JIBI/dok)

KPK vs Polri belum menemui solusi. Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW.

Advertisement

“Ya kita akan minta keterangan [Akil Mochtar] sebagai Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Daniel Bolly mengatakan penyidik akan meminta keterangan Akil yang saat itu menjadi Ketua Panelis Majelis Hakim Konstitusi pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada pertengahan 2010.

Ia menuturkan polisi akan menggali informasi dari Akil dalam menangani sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang saat itu BW sebagai tim pengacara penggugat.

Advertisement

Bolly menambahkan pihaknya belum dapat memastikan apakah Akil akan dikonfrontasi dengan BW dalam proses pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, polisi menangkap BW sebagai tersangka dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor: LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.

Advertisement

BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif