News
Selasa, 3 Februari 2015 - 00:50 WIB

KASUS KORUPSI KUDUS : Mantan Bupati Kudus Dituntut 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Kudus M. Tamzil (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus korupsi Kudus memasuki babak penuntutan. Mantan Bupati Kudus M. Tamzil terancam dua tahun pencara.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Kudus M. Tamzil dituntut hukuman dua tahun penjara dan membayar denda senilai Rp 100 juta. Tuntutan hukuman atas kasus korupsi Kudus ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Prastowo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (2/2/2015) sore.

Advertisement

JPU menyatakan terdakwa kasus korupsi Kudus M. Tamzil terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus pada 2004-2005. Perbuatan terdakwa, kata Agus sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana ditambah dan diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terdakwa kasus korupsi Kudus sebagai Bupati Kudus waktu itu, sambung JPU bersalah telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Ruslin selaku pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Direktur CV Gani and Sons, Abdulgani Auf senilai Rp 21,8 miliar. “Menuntut terdakwa M. Tamzil dengan hukuman dua tahun penjara dan membayar denda uang senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurang penjara,” kata Agus Pratowo membacakan tuntutan.

Tanpa Uang Pengganti
JPU tidak menuntut terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti, karena menurut Agus Prastowo tidak ada kerugian uang negara yang dinikmati mantan staf ahli Gubernur Jateng itu. Dalam pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan itu, lanjut JPU, terdakwa telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 tentang Mekanisme Pengadaan Barang Dan Jasa.

Advertisement

Keppres tersebut mengatur pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBD atau APBN dengan nilai lebih dari Rp50 juta harus melalui proses pelelangan.
Padahal nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tersebut mencapai Rp21,8 miliar. “Terdakwa M. Tamzil tidak melakukan pelelangan, tapi menunjuk langsung CV Gani And Son sebagai pelaksana pekerjaan,” ungkap JPU.

Mengutip hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng, JPU menambahkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,8 miliar. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Tamzil ketika ditemui wartawan seusai persidangan tidak bersedia berkomentar banyak. “Tunggu saja pada pledoi [tanggapan atas tuntutan JPU] saya. Saya menyiapkan pleodi pribadi dan tim kuasa hukum juga membuat pledoi sendiri,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif