News
Selasa, 3 Februari 2015 - 21:30 WIB

HARGA BBM : Akhirnya Jokowi Diinterpelasi, Bukan DPR Tapi DPD

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto bersama anggota DPD, Senin (6/10/2014) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Harga BBM yang naik turun sejak akhir 2014 hingga Januari 2015 membuat DPD menggunakan hak interpelasi.

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal kenaikan dan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Advertisement

Anggota DPD sekaligus inisiator interpelasi, AM Fatwa, mengatakan hak itu diajukan menyusul tidak adanya stabilitas harga bahan pokok. Selain itu, meskipun harga BBM sudah diturunkan, ongkos transportasi di daerah juga tidak turun.

“Interpelasi itu telah ditandatangani oleh 53 senator dari 132 senator DPD. Dan saat ini, suratnya disampaikan nomor surat HM.310/58/DPD/1/2015,”katanya, Selasa (3/2/2015).

Dengan interpelasi itu, paparnya, DPD mengajukan sejumlah pertanyaan. Di antaranya adalah meminta Presiden Jokowi menjelaskan dasar hukum dan strategi pemerintah dan menjelaskan dana penyangga untuk kompensasi masyarakat miskin.

Advertisement

Selain itu, DPD meminta Presiden Jokowi menjelaskan upaya memperbaiki data sasaran penerima dana serta menjelaskan bagaimana kebijakan presiden dalam mempersiapkan dan mewujudkan cadangan penyangga dan cadangan strategis BBM bersubsidi.

Sementara itu, anggota DPD, Nurmawati Dewi Bantilan, mengungkapkan saat ini masyarakat daerah masih memikirkan dampak kenaikan dan penurunan harga BBM bersubsidi. “Kebijakan harga BBM bersubsidi sama sekali tidak mempengaruhi harga bahan pokok yang sampai saat ini masih tinggi. Untuk itu, interpelasi ini penting untuk ditanggapi oleh Jokowi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif