Soloraya
Selasa, 3 Februari 2015 - 02:10 WIB

DPRD SUKOHARJO : Gunakan Hotel, Anggota DPRD Kembalikan Uang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

DPRD Sukoharjo mengembalikan uang yang digunakan untuk menggelar kegiatan di hotel beberapa waktu lalu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah anggota DPRD Sukoharjo mengembalikan uang yang digunakan untuk menggelar kegiatan di sebuah hotel di jalan Magelang-Jogja, awal Januari 2015 lalu. Mereka khawatir, penggunaan hotel untuk kegiatan DPRD itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bakal dimintai pertanggungjawaban.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (2/2/2015), sebanyak 45 anggota DPRD Sukoharjo mengikuti kegiatan Penyusunan Jadwal Tahunan dan Evaluasi Komisi selama tiga hari berturut-turut mulai Rabu-Jumat (7-9/1/2015) lalu. Kegiatan itu digelar di hotel. Sebelumnya, di internal anggota DPRD sempat terjadi silang pendapat mengenai boleh tidaknya penggunaan hotel untuk menggelar kegiatan mengingat adanya surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait larangan menggelar kegiatan di hotel untuk penghematan.

Untuk memastikan kebenaran mengenai larangan penggunaan hotel itu, pimpinan DPRD Sukoharjo berkonsultasi kepada BPK Jawa Tengah beberapa hari setelah menggelar kegiatan di Jogja tersebut. Dalam konsultasi itu, BPK menegaskan pemeriksaan keuangan bisa dilakukan sesuai acuan dalam SE yang dikeluarkan Kemen PAN-RB.

“Saya sudah menerima surat pemberitahuan berisi perintah mengembalikan uang itu dari fraksi. Saya harus mengembalikan sekitar Rp4 juta,” jelas anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Agus Sumantri.

Advertisement

Ketua Fraksi Golkar, Sarjono, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif fraksi. Selain Fraksi Golkar, beberapa fraksi lain seperti PAN dan Gerindra juga sudah mengumpulkan uang untuk dikembalikan ke kas daerah. “Total uang yang harus dikembalikan ada Rp3,9 juta dengan rincian Rp2,1 juta untuk uang transportasi dan uang saku serta Rp1,8 juta untuk penginapan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Giyarto, mengatakan konsultasi dengan BPK Jawa Tengah dilakukan untuk menghindari adanya permasalahan hukum yang bisa menjerat anggota DPRD saat menjalankan tugasnya.

“Jadi, kami mempertanyakan hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang harus kami hindari. Kami tidak ingin ada masalah hukum. Surat edaran dari Kemen PAN-RB itu memang bisa menjadi pedoman bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan keuangan,” papar Giyarto.

Advertisement

“BPK menyambut baik kedatangan kami. BPK menganggap langkah DPRD Sukoharjo yang menanyakan kejelasan tentang SE dari Kemen PAN-RB ini seharusnya menjadi contoh bagi kabupaten lain,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif