News
Senin, 2 Februari 2015 - 13:55 WIB

HUKUMAN MATI : Kemenkumham Siapkan Pengamanan Khusus untuk Terpidana Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (news.com.au)

Hukuman mati menuai kontroversi. Kemenkumham memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati.

Solopos.com, CILACAP – Belasan terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo kini tinggal menunggu hari eksekusi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang upaya hukumnya sudah selesai.

Advertisement

“Terpidana mati di Nusakambangan banyak, ada 53 orang, sebenarnya sudah kami perhatikan secara khusus. Setelah ada berita keluar [terkait terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden], kami harus sudah mulai memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang sudah habis upaya hukumnya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Senin (2/2/2015).

Ia mengatakan hal itu terkait pemberitaan dari Kejaksaan Agung mengenai nama-nama terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Joko Widodo yang beberapa di antaranya menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika Kejaksaan Agung telah mengumumkan nama-nama terpidana mati yang bakal dieksekusi, pihaknya akan segera mengisolasi orang-orang tersebut.

Advertisement

“Sekarang belum ada nama-nama itu. Jadi, kami baru pengamanan secara umum tapi khusus yang terpidana mati memang kita perhatikan,” tegasnya.

Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan Kejaksaan Agung telah menerima 11 surat Keputusan Presiden yang menolak grasi terpidana mati.

Kesebelas terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Jokowi, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar (warga negara Indonesia), Harun bin Ajis (WNI), dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI), ketiganya terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi pada 29 Desember 2000.

Advertisement

Selanjutnya, Zainal Abidin (WNI) dalam kasus kepemilikan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kilogram di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) dalam kasus kepemilikan 334 gram heroin di Kuta, Bali.

Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) yang terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu-sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram Ketamine, dan 316 drum Prekusor.

Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) dalam kasus kepemilikan heroin 50 gram di Kelapa Gading, Jakarta, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus penyelundupan heroin 5 kilogram pada tahun 1999, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus penyelundupan 19 kilogram kokain pada tahun 2004, dan Andrew Chan (WN Australia) dalam kasus penyelundupan 8 kilogram heroin pada 2005.

Dari 11 terpidana mati itu, tujuh orang di antaranya menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, Sargawi alias Ali bin Sanusi, Zainal Abidin, Serge Areski Atlaoui, Martin Anderson alias Belo, dan Rodrigo Gularte.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif