Soloraya
Senin, 2 Februari 2015 - 03:10 WIB

ASET DAERAH : Pengoperasian Kantor Metrologi Sragen Tunggu Perda

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tera Ulang Timbangan (JIBI/Solopos/Dok)

Aset daerah Kantor Metrologi Sragen menunggu Perda untuk dioperasikan.

Solopos.com, SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen segera mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tera ulang aset daerah.

Advertisement

Tatag menyampaikan draf raperda tersebut dibutuhkan untuk menyusun peraturan daerah (perda) terkait implementasi pelayanan aset daerah Kantor Metrologi Sragen. Menurut Tatag, Disdag perlu bertindak cepat untuk menyiapkan produk hukum tersebut mengingat alat-alat metrologi sudah diterima sejak 10 Desember 2014.

“[Kantor metrologi] Masih di-handle [Pemerintah] Provinsi [Jateng]. Tapi di UU No. 28 tahun 2009 menyebutkan sudah menjadi kewenangan Pemkab. Untuk implementasinya kami mohon kepada dinas terkait segera mengajukan raperda tera ulang,” kata Tatag saat dijumpai Solopos.com setelah menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Rumah Makan Pondok Padi, Sragen, Sabtu (31/1/2015).

Disinggung tenggat pengajuan draf raperda, Tatag menyampaikan lebih cepat semakin baik. Menurut dia, tanpa perda tersebut kantor yang dibangun dengan dana Rp4,2 miliar itu tidak bisa segera dioperasikan. Dia berharap tahun ini kantor metrologi mulai melayani masyarakat.

Advertisement

“Tahun ini kami harapkan [kantor metrologi] sudah bisa [buka]. Mereka juga sudah punya alat-alat. Paling tidak saat ini mereka harus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng,” ujar Tatag.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, pelayanan pemerintah berupa gedung dan peralatan metrologi legal milik Disdag Sragen yang dibangun menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perdagangan tahun 2014 terancam mangkrak. Penyebabnya, Pemkab Sragen tidak memiliki tenaga ahli di bidang metrologi.

Sementara itu, Kepala Disdag Sragen, Nono Sudjiono, menyanggupi segera mengajukan raperda terkait pengoperasian kantor metrologi. Menurut dia, selain produk hukum itu pihaknya juga menyiapkan tenaga ahli yang mumpuni di bidang metrologi.

Advertisement

“Produk hukum memang kami persiapakan selesai tahun ini. Disamping itu, SDM juga harus sudah ada. Menyiapkan tenaga ahli tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain harus S1 [sarjana] teknik, tenaga ahli juga wajib mengikuti pendidikan khusus dulu selama enam bulan,” kata Nono.

Meski Kantor Metrologi Sragen belum buka, Nono mengklaim pelayanan berupa pemeriksaan alat timbang dagang selama ini tidak terkendala. Disdag Sragen tetap memberikan pelayanan meski penanganannya dilakukan di Solo. Menurut Nono, selama ini Disdag Sragen juga jemput bola ke 15 pasar di Sragen untuk mengecek berbagai jenis timbangan dagang.

“Alat-alat sudah mulai kami pindah ke gedung Kantor Metrologi di Jl. Sukowati No. 363 Sragen. Dengan adanya kantor ini, pedagang dan masyarakat umumnya bisa mendapatkan pelayanan lebih dekat,” terang Nono terkait aset daerah di Sragen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif