Jogja
Minggu, 1 Februari 2015 - 09:20 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : Berkas Tahap Satu Dikembalikan ke Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penyegelan Balai Desa Glagah masih dalam proses melengkapi materi.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Berkas tahap satu kasus penyegelan Balaidesa Glagah dikembalikan ke penyidik Polres Kulonprogo setelah jaksa peneliti menyusun petunjuk kelengkapan.

Advertisement

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Arief Muda Darmanta berkas materiil perkara tersebut belum lengkap.

“Setelah dicek jaksa peneliti ternyata masih ada materi perbuatan yang harus dilengkapi oleh,” ungkapnya, Jumat (30/1/2015).

Ia menjelaskan jaksa peneliti sudah menyusun petunjuk untuk dilengkapi penyidik pada minggu ini. Setelah itu, penyidik kembali menyusun berkas dan jika sudah selesai diserahkan kembali ke Kejari. Dikatakannya, apabila berkas perkara tersebut dinyatakan sudah sesuai, maka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Wates untuk ditindaklanjuti.

Advertisement

Kepala Kejari Wates saring menyebutkan terdapat dua buah berkas penyidikan terkait kasus penyegelan Balaidesa Glagah yang dilakukan oleh warga Wahana Tri Tunggal (WTT) pada 30 September 2014 silam.

Diuraikannya, berkas pertama merupakan hasil penyidikan kepada Sarijo, sesepuh WTT, yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara, berkas kedua berisi hasil penyidikan kepada tiga tersangka warga WTT lainnya, yakni, Wasiyo, Tri Marsudi, dan Wakidi yang diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.

Ia menambahkan dalam penelitian yang dikakukan akan terungkap apakah berkas layak P21 untuk dibawa ke pengadilan atau penyidik harus melengkapi kekurangannya berdasarkan petunjuk jaksa peneliti.

Advertisement

“Dilihat apakah sudah memenuhi syarat formal dan material,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif