Pemkab Gunungkidul, perangkat desa mengeluhkan gaji yang belum juga turun hingga akhir bulan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Honor perangkat desa di Gunungkidul hingga saat ini masih banyak yang belum bisa dicairkan. Harusnya, gaji tetap itu diberikan tanggal 15 di setiap bulan, dikarenakan masalah penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, berdampak terhadap gaji di Januari belum bisa cair.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Pemkab Gunungkidul Siswanto menegaskan molornya pencairan penghasilan tetap perangkat desa dipengaruhi penyusunan APBDes dimasing-masing desa. Sebab, dasar untuk pencairan menggunakan penyusunan tersebut.
“Gampangannya semakin cepat menyelesaian APBDes maka dana yang dicairkan juga semakin cepat. Kalau
sudah disetujui, secara otomatis akan segera ditranfer oleh DPPKAD,” kata Siswanto, Jumat (30/1/2015).
Dia menjelaskan, petugas desa, setiap bulannya wajib membuat laporan pertanggunjawaban. Laporan tersebut dibuat untuk dijadikan acuan pencairan anggaran di termin berikutnya.
“Tidak perlu sampai habis. Berapa pun yang digunakan harus dilaporkan ke pemkab. Sebab, kalau sampai
terlambat akan berdampak terhadap pencairan anggaran di bulan selanjutnya,” ungkapnya.