Soloraya
Minggu, 1 Februari 2015 - 07:45 WIB

PASAR DARURAT KLEWER : Deal! Kompensasi Alut Rp5 Miliar!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kios darurat Pasar Klewer di Alun-Alun Utara Kota Solo, Senin (26/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pasar darurat Klewer akhirnya dipastikan. Alun-alun Utara (Alut) akan dijadikan pasar darurat Pasar Klewer selama dua tahun. Nilai kompensasi Rp5 miliar!

Solopos.com, SOLO — Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, akhirnya mengabulkan permohonan Pemkot menggunakan Alun-alun Utara (Alut) untuk pasar darurat dengan kompensasi Rp5 miliar selama dua tahun. Persetujuan Raja dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota Solo, Sabtu (31/1/2015).

Advertisement

Surat PB XIII tersebut masih dibawa Y.F. Sukasno, Ketua Komisi II DPRD Solo. Sebelumnya, Sukasno mendapat perintah Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, agar bertemu PB XIII bersama Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo, Subagiyo, Jumat (30/1/2015).

Mereka menghadap Raja di Sasana Kanarendran sekitar pukul 18.30 WIB. Kedatangan duta Wali Kota itu disambut K.G.P.H. Benowo dan K.P. Ferry Firman Nurwahyu. Mereka mengantar Sukasno dan Subagiyo menemui PB XIII.

Seperti pertemuan sebelumnya, Sukasno dan Subagiyo menemui Raja di ranjang tidurnya. “Saat itu, Sinuhun tiduran dengan berselimut tebal. Saya menyampaikan nilai kompensasi yang diinginkan Pak Wali senilai Rp2,5 miliar/tahun. Sinuhun ngendika [berkata], kula setuju nderek Pak Wali. Kula Namung titip Alut resik kalih aman, nggih Mas!” kata Sukasno menirukan perkataan PB XIII saat dihubungi Solopos.com, Sabtu petang.

Advertisement

Sukasno mengatakan Subagiyo sempat menyampaikan konsep pasar darurat kepada PB XIII. Dia melanjutkan PB XIII memerintahkan kepada kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu, membuat surat balasan kepada Wali Kota.

“Tadi pagi [kemarin], pukul 10.00 WIB, surat sudah saya ambil. Saya bermaksud menyampaikan surat itu ke Pak Wali. Namun, hujan deras mengguyur. Lagipula Wali Kota masih menerima kunjungan Menpan dan RB [Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] di Loji Gandrung. Ya, mungkin nanti malam atau besok baru bisa saya serahkan,” kata dia.

Sementara, Rudy menyatakan surat balasan PB XIII masih dibawa Sukasno. Wali Kota mengatakan PB XIII sudah setuju dengan tawaran kompensasi yang diberikan Pemkot, yakni Rp5 miliar untuk dua tahun. Nilai kompensasi itu sesuai dengan nilai appraisal Alut senilai Rp2,5 miliar/tahun.

Advertisement

“Berdasarkan surat PB XIII, Pemkot berhak menyewa Alut selama dua tahun terhitung mulai 11 Februari 2015 hingga 11 Februari 2017. Kami tinggal menyiapkan proses lelang mulai Senin (2/2). Proses lelang paling cepat butuh waktu 20 hari. Selama proses lelang, kami minta pihak Keraton membersihkan Alut dulu,” kata Wali Kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif