Jogja
Minggu, 1 Februari 2015 - 05:15 WIB

PAJAK DAERAH : Pos Pungut Dibuat Seadanya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eko, petugas pungut DPPKAD Bantul, menghentikan laju truk bermuatan pasir untuk meminta pembayaran pajak di Kecamatan Pajangan, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Pajak daerah berupa mineral bukan logam dan bantuan di Bantul minim.

Harianjogja.com, BANTUL—Minimnya sumbangan pajak mineral bukan logam dan batuan, membuat Pemerintah Kabupaten Bantul membuat pos pungutan di Dusun Wiroyudan, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan dengan seadanya.

Advertisement

Selama ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul cuma menyewa rumah warga di Wiroyudan sebagai pos petugas menarik pajak mineral bukan logam kepada awak angkutan barang. Salah satu rumah warga yang disewa milik Tukijan, di wilayah RT2 Wiroyudan, tepat di pinggir jalan raya Pajangan, sebagai jalur utama truk pasir dari Sungai Progo untuk melintas setiap hari.

“Rumah ini jadi tempat untuk menjalankan tugas memungut pajak dari truk yang melintas,” kata petugas lapangan pungut DPPKAD Bantul, Eko Wibowo, saat ditemui Harianjogja.com, di awal pekan ini.

Menurut dia, pendapatan sektor pajak ini kurang maksimal didapatkan. Ini terlihat dari setoran yang setiap bulan masuk ke kas daerah tidak lebih dari Rp2 juta. Eko memiliki cara unik untuk memungut pajak dari sopir truk yang melintas, yakni berdiri diteras rumah sewaan dengan papan rambu lalu lintas dipasang ditepi jalan. Awak truk pasir pun tak perlu turun karena tinggal memberi uang kepada Eko yang sudah menunggu di tepi jalan.

Advertisement

Menurut Eko, rendahnya pendapatan pajak dari sektor ini tidak lepas dari ketentuan Peraturan Daerah No.8/2010 tentang Pajak Daerah. Dalam perda tersebut, penarikan pajak mineral bukan logam hanya sekali untuk satu kendaraan truk. Pembayaran tidak diberlakukan setiap truk bermuatan melintas tetapi perhitungan per hari.

“Jadi bayar sekali, mau kembali lagi tiga sampai empat kali boleh,” paparnya.

Eko menyebut tarif pembayaran sebesar Rp1.500 per meter kubik. Hanya saja, awak truk biasanya tidak mau bayar empat kubik, yakni Rp6.000.

Advertisement

“Maunya Rp5.000. Mereka [awak truk] minta bulat agar tidak disusahkan cari uang seribuan,” ucapnya.

Selain di Pajangan, Pemkab menetapkan lokasi penarikan pajak serupa di wilayah Dusun Jodog, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak.

Sopir angkutan truk asal Gunungkidul, Arif, mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pelanggan pembayaran pajak jenis ini. Pemberlakuan pajak hanya sekali bayar untuk setiap hari sangat ringan.

“Beda dengan di Sleman, perhitungannya tiap ambil. Di Sleman ambil pasar empat kali ya bayar empat kali,” ungkap sopir truk penyuplai toko material itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif