News
Minggu, 1 Februari 2015 - 23:30 WIB

KPK VS POLRI : Tak Mau Dipanggil KPK, Budi Gunawan Juga Tak Hadiri Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

KPK vs Polri kini menunggu praperadilan Budi Gunawan. Calon tunggal Kapolri itu juga tidak akan menghadiri sidang gugatannya sendiri.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Rencananya, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar Senin (2/2/2015) pagi tepat pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Saprin Rizaldi. Kepala Lembaga Penddidikan Polri (Kalemdikpol) tersebut melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Mabes Polri 2004-2006.

Advertisement

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM Mabes Polri 2004-2006.

Menurut kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, pihaknya telah menyiapkan beberapa materi gugatan untuk dibacakan dalam sidang perdana gugatan praperadilan nanti kepada hakim tunggal Saprin Rizaldi dan pihak KPK sebagai termohon. Selain itu menurut Razman, materi yang akan dibacakan nanti merupakan beberapa kejanggalan pihak KPK dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

“Ada banyak hal yang kita lihat janggal dalam penetapan Pak Budi sebagai tersangka oleh KPK,” tutur Razman kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Advertisement

“Ada yang tidak sesuai dengan SOP dan KUHAP dalam penetapan tersangka Pak Budi Gunawan,” kata Razman.

Selain itu, dalam sidang perdana gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan nanti, Razman juga akan mengkritisi legal hukum penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Pasalnya, pihak KPK dalam menetapkan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan hanya disetujui oleh empat orang pimpinan KPK.

Padahal menurut Razman Arif Nasution, dalam undang-undang KPK telah disebutkan untuk meningkatkan status seseorang dari penyelidikan ke penyidikan harus disetujui oleh lima orang pimpinan KPK. “Legal hukum penetapan tersangkanya nanti juga akan kita tanyakan,” ujar Razman.

Advertisement

Razman juga menegaskan, selama proses gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan belum sampai pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komjen Pol Budi Gunawan tidak akan memenuhi panggilan apapun dari tim penyidik KPK.

Menurut Razman, proses gugatan praperadilan akan berlangsung paling cepat tujuh hari setelah itu baru majelis hakim memutuskan apakah gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan atau ditolak. “Klien kami tidak akan hadir sampai gugatan praperadilan selesai,” tukas Razman.

Selain tidak akan menghadiri panggilan apapun dari tim penyidik KPK, Komjen Pol Budi Gunawan diyakini Razman juga tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilannya yang akan diselenggarakan PN Jakarta Selatan besok. “Tidak ada keharusan bagi klien kami untuk hadir, besok,” tutur Razman.

Advertisement

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis meyakini bahwa sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan membutuhkan para ahli untuk memaparkan tentang substansi materi pengajuan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Pasalnya, Mahkamah Agung sebelumnya juga telah memutuskan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah atau tidaknya penyidik dari kepolisian maupun kejaksaan dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menyebutkan bahwa salah satu objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan serta ganti rugi.

“Saya yakin pengadilan pasti memerlukan ahli, apakah sesuai atau tidak materi yang diajukan nanti,” tutur Margarito Kamis kepada Bisnis/JIBI.

Menurut Margarito Kamis, jika hakim praperadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, maka proses pelantikan calon kapolri yang sebelumnya ditunda Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus kembali diteruskan. “Harus dilanjutkan lagi nanti,” tukas Margarito.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif