News
Minggu, 1 Februari 2015 - 03:00 WIB

KPK VS POLRI : "Penyidik KPK Dipersoalkan, BG Makin Tak Kooperatif!"

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR), Senin (26/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Adhitya Hendra)

KPK vs Polri, perseteruan dua lembaga negara ini belum berakhir. Terbaru, pengacara Komjen Pol Budi Gunawan justru mempersoalkan status penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Komjen Budi Gunawan (BG) Fredrich Yunadi dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie menyoal status penyidik KPK. Sikap pengacara BG ini dinilai sejumlah pihak membuat BG makin tak kooperatif dalam pemeriksaan KPK.

Advertisement

Penyidik KPK yang menyidik Komjen BG memang eks Polri. Hal ini dinilai pengacara Komjen BG dan Humas Polri bermasalah.

Status eks penyidik Polri dinilai tak bisa menyidik Komjen BG. Alasannya juga di UU, KPK tak memiliki kewenangan mengangkat penyidik.

Tapi tudingan soal penyidik KPK yang tak layak itu ditepis Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok. Dalam pasal 45 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ada pasal mengangkat dan memberhentikan penyidik.

Advertisement

“Sebenarnya yang utama persoalan hukum BG. Semakin tidak kooperatif para pihak yang ada dalam lingkaran BG, masyarakat akan semakin resah dan akan berlarut-larut,” jelas Jamil, Sabtu (31/1/2015) sebagaimana ditulis Detik.

Menurut Jamil, soal penyidik ini juga statusnya dahulu saat kasus Irjen Djoko pernah dipermasalahkan. Tapi di persidangan terbukti dan terpapar siapa Irjen Djoko Susilo.

“Upaya persoalkan status penyidik itu urusan bagaimana menerjemahkan UU. Penyidik KPK sah secara hukum, KPK itu lembaga penegak hukum, payung UU-nya jelas, penyidik KPK adalah penegak hukum yang sah dan diakui menurut UU.
Status polisi atau bekas polisi bukan persoalan hukum secara mendasar yang berakibat batalnya sebuah penyidikan dalam perkara KPK,” jelas Jamil.

Advertisement

Jamil menambahkan, langkah menyoal penyidik ini hanya sebagai langkah menghindar dari penyelesaian perkara hukum.

“Jika memang BG tidak bersalah harusnya tantang KPK melalui pembuktian di pengadilan saja, biar ketukan palu hakim yang jadi pijakannya. BG gentlement saja ikuti hukum yang berlaku bertindaklah kooperatif dengan negara yang dalam hal ini diwakili KPK,” tutup dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif