Korupsi bantuan sosial Kendal dinilai aktivitas tak merugikan negara. Kasus ini menyeret mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi sebagai terdakwa
Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010 yang menjerat mantan Bupati Siti Nurmarkesi seharusnya masuk rapat pelanggaran administrasi karena tidak ditemukan kerugian negara, kata aktivis antikorupsi Kota Semarang Mahfudz Ali.
Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010 yang menjerat mantan Bupati Siti Nurmarkesi seharusnya masuk rapat pelanggaran administrasi karena tidak ditemukan kerugian negara, kata aktivis antikorupsi Kota Semarang Mahfudz Ali.
“Dari persidangan yang berlangsung, dalam faktanya tidak didapati kerugian negara atau bansos yang dipotong oleh Nurmarkesi,” kata Ketua Pusat Studi Antikorupsi Universitas 17 Agustus Semarang tersebut seperti dikutip Antara, Minggu (1/2/2015).
Dalam sidang, lanjut dia, diperoleh fakta seluruh bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Kendal telah sampai pada penerimanya.
“Kekeliruan administrasi semacam ini seharusnya tidak serta merta diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana,” katanya.
Demikian juga, lanjut dia, hakim yang mengadili kasus ini juga harus lebih berhati-hati dalam mengadili dan menghukum.
Hukum progresif yang dikenal selama ini, lanjut dia, lebih mengasah nurani dan kecerdasan akal budi para aparat penegak hukum.
Menurut dia, kasus Nurmarkesi tersebut masuk dalam ranah administrasi dan bukan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara.
“Hakim harus memberi putusan seadil-adilnya sesuai kejujuran nuraninya,” kata mantan Wakil Wali Kota Semarang ini.
Sebelumnya, Siti Nurmarkesi akan menghadapi vonis hakim dalam sidang Kamis (5/2/2015) ini.
Mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi dituntut hukuman enam tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 2010.