Jogja
Minggu, 1 Februari 2015 - 19:20 WIB

KASUS JUDI GUNUNGKIDUL : Asyik Judi di Rumah Kosong, 5 Warga Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Kasus judi Gunungkidul berhasil terungkap, sebanyak lima orang warga ditangkap aparat kepolisian

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tim Buru Sergap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul menangkap lima orang penjudi kartu di sebuah rumah kosong di Dusun Nogosari, Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, Jumat (30/1/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Kelima tersangka berada di Mapolres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima orang yang diamankan antara lain  Yudono,47, Purbo Dwi Wasono,56, keduanya merupakan  warga Nogosari, Dadapayu, Semanu; Sasmedi, warga Dusun Regedek, Giripanggung, Tepus; Sutrisno,39, Warga Dusun Ngalangombo, Dadapayu; serta Wasikan,34, warga Dusun Dayakan. Dari tangan mereka, polisi juga mengamankan uang tunai Rp2,3 juta, satu lembar tikar, serta satu setengah set kartu.

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto menjelaskan, ungkap judi kartu ini merupakan pengembangan dari informasi warga.

Advertisement

Malahan, dari hasil pengembangan di lapangan tersangka Sasmedi merupakan pemain lama, dan sudah menjadi target operasi sejak satu bulan yang lalu.

“Kami sudah lama memantau gerak gerik Sasmedi. Dari informasi warga, dia sudah dikenal sebagai salah seorang yang gemar bermain judi,” kata Herry, Sabtu (31/1/2015).

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka akan dikenai pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

Advertisement

“Kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil juga sebagai bentuk respon dari keresahan-keresahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif