News
Minggu, 1 Februari 2015 - 22:30 WIB

HUKUMAN MATI : SE MA akan Diuji, Jaksa Agung Diminta Tunda Eksekusi Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi eksekusi mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati masih menjadi kontroversi. Jaksa Agung diminta menunda eksekusi mati hingga putusan terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpindana.

Solopos.com, JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Jaksa Agung menunda untuk sementara rencana eksekusi terpidana mati gelombang kedua yang akan dilakukan bulan ini.

Advertisement

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Eddyono, mengatakan Jaksa Agung harus menunggu upaya pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh para terpidana mati. Pasalnya, peninjauan kembali merupakan proses hukum yang menjadi hak dari para terpidana mati yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Eksekusi terpidana mati juga harus menunggu proses legislasi RUU KUHP yang secara normatif ingin membatasi hukuman mati secara sistematis, dan menggantinya dengan pembatasan hukuman mati sebagai alternatif,” katanya di Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Supriyadi menuturkan proses peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana juga tidak boleh dihalangi oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2014. Surat edaran itu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena bertentangan dengan KUHAP, dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-XI/2013.

Advertisement

Menurutnya, pihaknya akan menguji surat edaran tersebut ke Mahkamah Agung, untuk melihat konsistensi pertimbangan MA terhadap putusan MK. Pengujian itu juga bertujuan untuk memperbaiki proses pengajuan peninjauan kembali di pengadilan.

“Kami merekomendasikan MA segera mengeluarkan produk hukum mengenai alat bukti baru [novum] sebagai standar baku pengajuan peninjauan kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menyatakan akan menolak permohonan grasi bagi terpidana mati kasus narkoba. Sikap Presiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang penolakan grasi bagi 20 terpidana mati.

Advertisement

Pada 18 Januari 2015, Kejaksaan Agung mengeksekusi enam orang terpidana mati. Kemudian rencananya pada Februari 2015, Kejaksaan Agung kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana mati yang telah ditolak permohonan grasinya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif