News
Sabtu, 31 Januari 2015 - 12:15 WIB

UU MINERBA : Kontras & Jatam Desak Pemerintah Cabut Perpanjangan Izin Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang Freeport (Dok/Istimewa)

UU Minerba menurut Kontras dan Jatam dilanggar oleh pemerintah yang memberikan izin ekspor konsentrat PT Freeport.

Solopos.com JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama-sama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah mencabut perpanjangan izin Freeport karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Advertisement

Siaran pers bersama Kontras-Jatam yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/1/2015), menyebutkan desakan agar pemerintah melalui Kementerian ESDM wajib mencabut nota kesepakatan terkait dengan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk perusahaan tambang ini hingga Juli 2015 perpanjangan.

Alasan mereka, kebijakan pemberian izin ekspor konsentrat PT Freeport sejak awal telah jelas-jelas melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Advertisement

Alasan mereka, kebijakan pemberian izin ekspor konsentrat PT Freeport sejak awal telah jelas-jelas melanggar UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kedua LSM itu juga mendesak Ketua DPR membentuk pansus atas pelanggaran pemerintah yang tidak konsisten menerapkan Pasal 5 UU No. 4/2009.

Selain itu, Kontras-Jatam juga berpendapat Freeport untuk segera bertanggung jawab atas dugaan tindakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) serta merealisasikan kewajibannya membangun smelter.

Advertisement

“Seluruh masyarakat Papua menolak pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, sementara bahan mentahnya dari Papua,” kata Lukas Enembe di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (29/1/2015) malam.

Ia menyatakan Papua tidak akan mengalami kemajuan jika hanya dikeruk sumber daya alamnya tanpa ada pengolahan di lokasi yang sama.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah memahami keinginan PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan kontrak di wilayah tambang Grasberg, Papua, pascahabis pada tahun 2021.

Advertisement

Menteri ESDM Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1/2015), mengatakan Freeport memandang perlu kepastian perpanjangan kontrak atas rencana pengeluaran investasi senilai US$17,3 miliar.

“Kami pahami Freeport yang membutuhkan kepastian karena berencana alirkan dana sebesar US$17,3 miliar. Dana sebesar itu tidak dialirkan kalau tidak ada kepastian berapa lama mereka masih di sini lagi,” katanya.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memperpanjang nota kesepahaman (MoU) amendemen karya selama enam bulan ke depan sejak 25 Januari 2015.

Advertisement

“Perseroan Terbatas Freeport Indonesia sangat mengapresiasi apa yang diputuskan oleh Pemerintah sehingga PTFI tetap bisa meneruskan operasionalnya,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Syamsoeddin dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Ia mengatakan PTFI akan terus berupaya untuk terus memberikan manfaat dan nilai tambah secara berkelanjutan kepada negara Indonesia dan masyarakat Papua pada khususnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif