Jogja
Sabtu, 31 Januari 2015 - 09:20 WIB

TARIF ANGKUTAN UMUM : Taksi Belum Ada Perubahan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tera ulang argometer Taksi Kosti Solo, Selasa (9/12/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Tarif angkutan umum, terkhusus taksi belum dapat menurunkan harga. Sebab operator membutuhkan waktu untuk mengganti mesin penghitung argo.

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah operator perusahaan taksi di Jogja belum bisa menurunkan tarif pascapenurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi meski Gubernur DIY sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penyesuaan tarif dasar angkutan perkotaan.

Advertisement

Alasannya, operator taksi membutuhkan waktu untuk mengganti mesin penghitung tarif atau argo dan tera.

“Butuh waktu paling tidak sekitar dua minggu untuk merubah argo dan tera,” kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adriyanto, Jumat (30/1/2015)

Advertisement

“Butuh waktu paling tidak sekitar dua minggu untuk merubah argo dan tera,” kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adriyanto, Jumat (30/1/2015)

Agus memaparkan untuk merubah argo dan tera harus mendatangkan teknisi dari Surabaya dan Bandung. Teknisi itu merupakan pemilik program argo dan tera yang digunakan sejumlah pengelola taksi di DIY. Tidak semua orang bisa merubah argo karena dapat mengakibatkan kerusakan atau paling tidak hitungan tarif bisa eror.

Dalam waktu dekat, Organda DIY akan mengumpulkan operator pengusaha taksi agar serempak melakukan perubahan argo supaya hemat waktu mau pun biaya. Saat ini Organda masih melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru sesuai SK Gubernur Gubernur bernomor 21/Kep/2015, kepada semua operator angkutan umum di DIY.

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menanda tangani Surat Keputusan (SK) Gubernur bernomor 21/Kep/2015. SK itu sudah mulai diberlakukan sejak 26 Januari lalu.

Berdasarkan SK Gubernur tersebut tarif angkutan ditetapkan untuk tarif dasar angkutan umum perkotaan Rp3.600 per penumpang (sebelumnya Rp4.000) dan Rp1.800 per penumpang untuk pelajar (yang sebelumnya Rp2.000). Sementara untuk tarif dasar batas atas AKDP ditetapkan Rp189 per kilometer (Km) dan tarif batas bawah Rp120 per Km. Sedangkan tarif taksi Rp4.000 per kilometer, Rp6.650 per sekali buka pintu, dan tarif tunggu Rp Rp45.000 per jam.

Gubernur DIY juga mengeluarkan kebijakan tentang tarif angkutan Trans Jogja melalui Peraturan Gubernur bernomor 8/2015 tentang perubahan atas peraturan gubernur, perubahan tarif retribusi jasa usaha. Dalam peraturan itu ditetapkan tarif Trans Jogja turun dari Rp4.000 menjadi Rp3.600 untuk penumpang umum, untuk pelajar turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.800. Sementara untuk penumpang umum yang berlangganan dari Rp3.000 menjadi Rp2.700

Advertisement

Salah satu sopir taksi, Antono mengakui belum menurunkan tarif. Ia juga sudah mengetahui SK Gubernur tentang penyesuaian tarif. Saat ini sopir yang tergabung dalam perusahaan Pamungkas Taksi itu masih menunggu perubahan mesin argo dan tera bersama Organda DIY.

“Masih nunggu Organda biar bareng-bareng,” kata dia.

Antono mengklaim sejauh ini ia belum menerima keluhan dari penumpang taksi gara-gara belum menurunkan tarif. Ia juga mengakui belum mendapat kabar keluhan yang sama dari para sopir taksi di Jogja.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif