News
Sabtu, 31 Januari 2015 - 13:30 WIB

PEMBERANTASAN KORUPSI : Ketua MA: Korupsi Mengancam Kepercayaan Publik terhadap Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung terpilih, M. Hatta Ali. (Dok/Antara)

Pemberantasan korupsi krusial dilakukan. Ketua MA M. Hatta Ali menilai korupsi mengancam persepsi publik tentang pengadilan.

Solopos.com, SURABAYA – Isu korupsi dinilai mengancam persepsi publik terhadap integritas pengadilan sehingga perlu ditangani dengan serius agar kepercayaan publik tidak semakin turun.

Advertisement

“Saya menilai pada dasarnya tindakan koruptif tidak hanya dipicu oleh pelanggaran perilaku dan lemahnya integritas individual, namun juga disebabkan lemahnya sistem yang membuka peluang terjadinya tindakan yang mengancam integritas lembaga maupun individu di dalam lembaga,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali saat pengukuhan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, di Surabaya, Sabtu (31/1/2015).

Hadir dalam acara pengukuhan itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Irman Gusman, serta Menko Perekonomian Sofjan Djalil.

Dia mengatakan saat ini bahkan masih banyak sinyalemen yang menyatakan Indonesia belum bergeser dari paradigma berpikir “siapa yang salah” ke arah “apa yang salah”.

Advertisement

Oleh karena itu, kata Hatta, upaya memperkuat integritas seharusnya bukan hanya ditujukan pada upaya pendisiplinan dan penghukuman tapi juga difokuskan pada upaya memperbaiki sistem.

“Sehingga praktik yang membahayakan integritas dapat dicegah dan diawasi secara komprehensif,” kata dia.

Kritik yang muncul terhadap lembaga peradilan bukan merupakan gejala di Indonesia saja melainkan di seluruh dunia.

Advertisement

Pada negara maju, tambah dia, kritik yang dilontarkan masyarakat pencari keadilan, terutama dari kalangan pelaku ekonomi jauh lebih gencar.

Akibat adanya sistem hukum yang bekerja lamban dan tidak efisien, hukum menjadi tidak dapat diandalkan oleh pencari keadilan, terutama yang bergerak di bidang perdagangan dan produksi.

“Sebab keadaan sistem hukum yang demikian merupakan kerugian yang harus diperhitungkan terhadap modal dan biaya investasi yang memaksa mereka untuk memperhitungkan risiko berkenaan dengan transaksi mereka,” kata Hatta.

Dia menilai dalam konteks pembangunan modern, reformasi hukum merupakan prasyarat utama bagi perbaikan keseluruhan pranata sosial-ekonomi yang berdampak signifikan terhadap pencapaian kemakmuran dan keadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif