Jateng
Sabtu, 31 Januari 2015 - 03:50 WIB

KINERJA DPRD KOTA SEMARANG : Perda Lama sudah Usang, DPRD Siap Bahas Raperda Pelacuran yang Baru

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Kinerja DPRD Kota Semarang terus digenjot terutama untuk membahas regulasi daerah. DPRD kini siap membahas Raperda tentang Pelacuran yang baru 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang segera menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pelacuran menggantikan perda yang sudah ada.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang segera menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pelacuran menggantikan perda yang sudah ada.

“Untuk penanganan pelacuran, Kota Semarang sebenarnya sudah punya Perda No 10/1956 tentang Penanggulangan Pelacuran,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang Suharsono seperti dikutip Antara, Jumat (30/1/2015).

Namun, kata dia, perda tersebut sudah dibuat lama sekali sehingga perlu diperbaiki dengan aturan-aturan yang lebih lengkap terkait dengan penanggulangan pelacuran dan tahapan-tahapan penanganannya.

Advertisement

“Semarang adalah kota metropolitan yang berpenduduk besar dengan potensi permasalahan sosial yang sangat kompleks. Salah satu permasalahan sosial yang dihadapi adalah pelacuran,” katanya.

Berdasarkan data konsultan pembuat naskah akademik penanganan pelacuran di Kota Semarang, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan ada ratusan pekerja seks komersial (PKS).

“Kami mendapatkan data setidaknya ada 750 PKS di Resosialisasi Sunan Kuning dan 450 WTS di Resosialisasi Gambilangu, belum termasuk PKS yang beroperasi di jalan-jalan protokol di Semarang,” katanya.

Advertisement

Suharsono menyebutkan jalan-jalan protokol yang kerap dijadikan tempat mangkal para WTS, di antaranya Jalan Imam Bonjol, Jalan Pandanaran, Jalan Pemuda, dan kawasan Tanggul Indah Semarang.

“Sebagaimana kota-kota lain yang sudah memiliki Perda Penanggulangan Pelacuran. Kota Semarang juga akan menerbitkan perda penanganan pelacuran baru menggantikan peraturan yang lama,” katanya.

Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang menutup Lokalisasi Dolly, kata dia, menjadi salah satu inspirasi dan bukan tidak mungkin akan ditiru juga oleh kota-kota lain, termasuk kota Semarang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif