News
Sabtu, 31 Januari 2015 - 15:15 WIB

KASUS PERPAJAKAN : JK Tegaskan Pengemplang Pajak Bisa Disandera di Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Antara/Agus Trimukti)

Kasus perpajakan menjadi perhatian pemerintah. Wapres Jusuf Kalla menyatakan akan semakin banyak penunggak pajak disandera di penjara.

Solopos.com, SURABAYA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pemerintah akan bersikap tegas terhadap para penunggak pajak dan memburu mereka sehingga akan makin banyak pengemplang pajak yang disandera (gijzeling) di penjara.

Advertisement

Gijzeling sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara,” kata JK kepada pers saat meninjau rumah susun proyek pembangunan apartemen rusunami bersubsidi di Kelurahan Jajar Tungal Wiyun di Surabaya, Sabtu (31/1/2015).

Wapres mengatakan pemerintah akan tegas dan akan selalu tegas terhadap penunggak pajak sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Advertisement

Wapres mengatakan pemerintah akan tegas dan akan selalu tegas terhadap penunggak pajak sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

Kalla mengatakan masih beruntung di Indonesia masih menerapkan gijzeling karena di negara lain pemerintah setempat lebih bersikap tegas terhadap penunggak pajak.

“Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara,” kata Wapres.

Advertisement

“Ini adalah langkah penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” katanya menanggapi langkah otoritas pajak menitipkan seorang penunggak di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, pada Jumat (30/1/2015) lalu.

Orang tersebut adalah SC, 61. SC adalah salah seorang pemimpin PT DGP, perusahaan penanaman modal asing yang bergerak dalam perdagangan kulit.

PT DGP telah menunggak pajak lebih dari lima tahun dengan nilai utang Rp6 miliar. Sebagai penanggung pajak, SC merupakan pihak yang bertanggung jawab.

Advertisement

Ia ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat siang. Penangkapan dilakukan tim gabungan yang melibatkan polisi, juru sita, dan intelijen Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SC lalu dibawa ke Rumah Sakit Thamrin untuk menjalani cek kesehatan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna dalam keterangan pers menyatakan keputusan penyanderaan (gijzeling) itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri pada 26 November 2007.

Advertisement

Di LP Salemba, SC dititipkan sampai enam bulan, hingga dia melunasi utang pajak. Jika setelah enam bulan kewajiban tersebut tidak melunasi juga, maka penyanderaan badan diteruskan untuk enam bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif